BEKASI INDOMETRO id
Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Cynthia Kalangit menggunakan baju tahanan saat digelandang petugas Kejati Sulut
Pasca dilakukan pemeriksaan secara maraton, Bupati aktif Cynthia Kalangit (CIK), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Rabu (06/05/2026).
Cynthia Kalangit ditetapkan. tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Usai pemeriksaan, Cynthia Kalangit terlihat keluar dari gedung Kejati Sulut mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung menuju mobil tahanan.
Temukan lebih banyak
Ia memilih diam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu.
Dalam keterangannya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyampaikan bahwa Cynthia merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Sitaro.
“Kita telah melakukan penahanan dan penetapan tersangka CIK selaku Bupati Kepulauan Sitaro,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan empat tersangka lain yang terdiri dari sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Sitaro, termasuk mantan Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPBD, serta pihak swasta.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024. Dari total dana sebesar Rp35 miliar yang bersumber dari BNPB, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp22,7 miliar.
Temukan lebih banyak
Politik
Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, serta memastikan setiap pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.


Posting Komentar untuk "Bupati Sitaro Cynthia Kalangit Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana"