-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Gubenur Viktor Bungtilu Laiskoda Dilaporkan ke Kemendagri Oleh GEMA NTT Jakarta

    Progress_unindra
    Rabu, 01 September 2021, September 01, 2021 WIB Last Updated 2021-09-01T15:29:30Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
            (Foto Ketua GEMA NTT Jakarta saat melaporkan Gubernur NTT ke Kemendagri)


    Jakarta, Indometro.id,- 
    Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (GEMA NTT) Jakarta Ismail Nur Lamba sambangi Gedung Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat.

    Kedatangan mereka tak lain untuk melaporkan pejabat tinggi daerah NTT yakni Gubenur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Josef Nae Soi. Terkait pelanggaran protokol kesahatan dan melanggaran aturan perundang-undangan mengenai pengendalian wabah pandemi Covid-19.

    "Kedatangan kami dari GEMA NTT Jakarta hari ini, tentu untuk melaporkan Gubenur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Josef Nae Soi atas pesta yang viral pada acara Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan (TPAK) Daerah Kabupaten Kota yang digelar di Desa Otan, Semau, Kupang-Jumat 27 Agustus 2021",-Ucap Ismail

    Ismail Nur Lamba Ketua GEMA NTT Jakarta menjelaskan, acara pesta yang digelar sebagai seremoni atas pengukuhan (TPAK) harus menjadi catatan penting untuk pemerintah pusat khususnya Kemendagri, bahwa ada kepala daerah yang jelas melawan skema percepatan pemulihan dari pandemi Covid-19. 

    Lanjut, hal itu artinya Pemerintah Daerah NTT harusnya oleh pemerintah pusat ditandai dengan kegagalan dia mengejawantahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengenai kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah. sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b UU Pemda, pemerintah daerah diharuskan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan

    "Gelaran pesta yang sempat viral itu jelas mengancam posisi Gubenur dan Wakil pasalnya telah gagal mengejawantahak UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah",- jelas Mail 

    Selain itu Ismail mengatakan, berdasarkan hasil tinjauan kritis GEMA NTT Jakarta Kami ingin mengingatkan kembali kepada Kemendagri bahwa, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Josef Nae So secara terang benderang melawan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan mendagri tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

    Oleh karena itu, Ia berharap Kemendagri mendegar dan meninjau ulang laporan yang kita berikan agar dapat menjadi acuan hulum dalam menindaklanjuti kasus video viral yang terjadi di NTT.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini