-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Mantan Komut ASABRI Ismono Sebut Pembelian Saham Suspen Tanpa Izin

    Senin, 13 September 2021, September 13, 2021 WIB Last Updated 2021-09-13T14:22:10Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Mantan Komut ASABRI Ismono Sebut Pembelian Saham Suspen Tanpa Izin

    Jakarta, indometro.id - 
    Mantan Komisaris Utama PT ASABRI (Persero) Marsekal TNI Ismono Wijayanto menyebutkan adanya pembelian saham yang sudah suspen yaitu saham MYREX dan ICGP, tetapi tetap dibeli oleh PT ASABRI tanpa izin dari Komisaris Utama PT ASABRI yang mengakibatkan kerugian pada PT ASABRI tahun 2016 dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun. 

    Jaksa penuntut umum mempertanyakan akibat pembelian saham yang sudah suspen bagi PT ASABRI terhadap saksi Marsekal Ismono saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen Purn Sony Wijaya. 

    "Tidak tahu, yang jelas perusahaan rugi. Saya tidak tahu persis," ucap Marsekal Ismono di Pengadilan Tipikor pads Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

    Dari pembelian saham suspen itu, telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), namun Ismono mengaku Komisaris tidak pernah melakukan audit dan tidak pernah melihat hasil audit BPK tersebut. 

    Jaksa menanyakan apakah pernah meminta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Ismono mengatakan pernah. 

    "Saya pernah minta untuk itu karena itu pemeriksaan yang kurang tepat. Saya ajukan PDTT. Namun dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak berikan karena mengatakan itu wewenangnya BUMN. Kalau BUMN aja gak, ngapain kamu masuk," jawab Ismono. 

    Untuk pembelian saham suspen seberapa besar nominal keuangannya ada terlampir di pemeriksaan Insinyur Jenderal (Irjen) Kemhan tahun 2016.

    Menurut Ismono, tidak ada laporan tahunan yang masuk mengenai pembelian saham suspen tersebut. 

    Kemudian Jaksa menanyakan, sebagai Komisaris apa Ismono tidak melakukan audit pembelian saham tersebut. 

    Menurut Marsekal, Komite audit pernah mengingatkan untuk mengaudit namun tidak pernah ditindaklanjuti.

    "Kita sebelum rapat dengan dewan rapat internal. Nah komite audit menyampaikan kepada dewan direksi kenapa demikian-demikian. Tapi kadang kita berikan saran pun tidak diikuti," terangnya. 

    Untuk mekanisme pembelian saham seharusnya ada laporan lebih dulu. Setelah disetujui baru dilakukan transaksi. 

    Jaksa pun kembali bertanya, pada setiap tahun ada RUPS, ada laporan keuangan yang disampaikan. 

    "Apakah capaian dalam RAKP selalu anda terima?" cecar Jaksa.

    Ismono menerangkan bahwa memang dia menerima laporan keuangan tapi sering terlambat masuk laporannya.

    "Atau kadang dipepetkan pada saat situasi yang kira-kira menguntungkan untuk supaya saya tandatangan," terangnya.

    Namun, tambah Ismono, ada satu peristiwa laporan keuangan di tahun 2016, ia tidak mau menandatangani laporan keuangan karena tidak sesuai dengan keinginannya.

    "Saya kembalikan. Namun tiba-tiba pada saat itu laporan keuangan itu sudah nyampe kementerian BUMN, tanda tangan saya di scan, saya tidak tahu," tukasnya. 

    Dalam dakwaan Mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen Purn Sony Wijaya didakwa bersama sama dengan para terdakwa lainya melakukan korupsi senilai total Rp 22,7 triliun terkait penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan Bos Batik Keris Beny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat  tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas. 

    Menurut Jaksa dengan menggunakan 15 Perusahaan Manager Investasi terafiliasi Benny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dan menikmati aliran uang selama kurun waktu tahun 2012 hingga 2019 lalu. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini