-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin dan Direktur PT DKLN Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

    Kamis, 16 September 2021, September 16, 2021 WIB Last Updated 2021-09-17T04:09:46Z

    Ads:


    Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin dan Direktur PT DKLN Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan


    Jakarta, indometro.id - 

    Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin periode 2008 - 2013/2013 - 2018 langsung menjadi tersangka setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT DKLN setelah diperiksa dan ditahan usai penetapan tersangka oleh Direktur Pendidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung RI pada hari ini, Kamis, 16 September 2021.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada hari ini Kamis, 16 September 2021 menyampaikan, bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap dua orang. 

    "Terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019," kata Leo melalui pers rilis yang diterima oleh indometro.id, Kamis (16/9/2021). 

    Pertama, kata Leo, penetapan tersangka dilakukan terhadap dua orang usai menjalani pemeriksaan yaitu, MM selaku Direktur PT DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas.

    Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 27/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

    "AN (Alex Nurdin) selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," ujarnya.

    Adapun penetapan tersangka terhadap Alex Nurdin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021.

    Lebih lanjut Leo menerangkan untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua orang tersangka dilakukan penahanan.

    Untuk tersangka MM dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-21/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 September 2021 s/d 05 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Kemudian terhadap tersangka AN dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 16 September 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 September 2021 s/d 05 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Leo menjelaskan duduk perkara tersebut, dimana pada tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan.

    "Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelasnya.

    Akan tetapi, menurut Leo, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN

    Akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh AHLI dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, pertama sebesar US$ 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 - 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel. 

    Kerugian kedua, sebesar US$ 63.750 dan Rp 2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

    Untuk peran masing-masing tersangka, menurutnya, untuk tersangka MM yang merupakan Direktur PT DKLN dan juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas.

    "Tersangka MM menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas," cetusnya. 

    Kemudian untuk tersangka Alex Nurdin (AN) yang merupakan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 yang melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BPMIGAS untuk PDPDE Sumsel.

    "Bahwa tersangka AN menyetujui dilakukan kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," tutur Leo. 

    Dalam pemeriksaan dan penetapan tersangka tersebut, kejagung tetap mematuhi peraturan pemerintah mengenai kesehatan.

    "Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MM dan Tersangka AN telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," pungkasnya. 

    Atas perbuatan para tersangka tersebut, diancam Pidana Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, diancam Pidana Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

    (ms)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini