-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Lagi-lagi Toko Miras Berdekatan dengan Kampus Ibrahimy Diduga Terjual Bebas

    Redaksi
    Senin, 13 September 2021, September 13, 2021 WIB Last Updated 2021-09-13T09:59:53Z

    Ads:



    Banyuwangi, Indometro.id -
    Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang bila dikonsumsi 
    secara berlebihan dan terus-menerus dapat merugikan dan membahayakan kesehatan 
    jasmani, rohani maupun bagi kepentingan perilaku dan cara berfikir kejiwaan sehingga 
    akibat lebih lanjut akan mempengaruhi kehidupan keluarga dan hubungan dengan 
    masyarakat sekitar, hal ini disampaikan salah seorang warga di Banyuwangi kepada media, Senin (13/9/2021).

    Salah satunya di Jalan KH Hasyim Asyari Kaliputih. Perapatan Maron, Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.Jawa Timur.
    Toko yang diberi nama BR ini diduga menjual minuman keras(miras) secara bebas di lingkungan yang sangat tidak jauh dari kampus ibrahimy ini.

    Warga Desa Genteng Wetan sebut saja N, ketika ditanyakan wartawan terkait adanya toko yang menjual minuman keras(miras) tersebut mengatakan.
    "Itu sudah lama mas, banyak di wilayah genteng jual bakul Minol mas, bukan disini saja, di genteng kulon saja ada berapa itu, di genteng wetan ini sama selatan lampu merah Yo enek, pokoknya banyak mas kalau jualan Minol di genteng, ada yg jualan didalam rumah saja ada mas, gak toko kayak ini."jelasnya

    Ketika awak media mengkroscek toko tersebut, saat hendak menemui Rd pemilik toko, untuk dimintai keterangan terkait minuman keras(miras) yang diduga dijualnya, namun hanya bisa menemui Mta selaku karyawan Toko BR.

    Mta karyawan Toko BR mengatakan kepada wartawan "Bos saya tidak ada disini, lagi di Banyuwangi, coba saja hubungin nomor telponnya yang tercantum di dinding itu."cetusnya.
    Karyawan Toko BR ini justru mencoba memfoto wartawan ketika wartawan mencatat nomor telepon bos nya yang ada di dinding tokonya.

    Sesuai aturan pemerintah bahwa pengecer atau penjual langsung dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan kampus, gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja, dan bumi perkemahan;
    tempat ibadah, sekolah, rumah sakit.


    (Raden)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini