-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    KPU Ingatkan Jangan Anggap Remeh Proses PAW DPRD

    Redaksi
    Kamis, 23 September 2021, September 23, 2021 WIB Last Updated 2021-09-23T15:25:09Z

    Ads:




    Jakarta, Indometro.id – 
    “Jangan pernah anggap remeh PAW ini, jangan diundur-undur, ketika surat dari DPRD (pimpinan legislatif) sudah sampai di meja, harus segera dieksekusi,” demikian disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring, Rabu (22/9/2021).

    Penggantian Antar Waktu (PAW) menjadi salah satu tugas yang diemban Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tugas yang baru dijalankan pasca diterimanya surat pimpinan legislatif ini harus dilakukan dengan hati-hati, cermat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Dijelaskan Ilham bahwa proses PAW baru bisa dilakukan pasca diterimanya surat dari pimpinan dewan. Prinsip kehati-kehatian juga sangat penting ditekankan mengingat proses PAW menentukan nasib seseorang. “Jangan sampai ketidakhatian kita orang menjadi tidak dilantik,” terangnya.

    Hal senada disampaikan anggota KPU RI lainnya, Viryan setuju bahwa proses PAW adalah kegiatan terukur yang harus dilakukan secara sempurna. Kekeliruan menurut dia berpotensi dilaporkannya anggota KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Pengaturan PAW ini sudah jelas, intinya adalah waktunya sudah diatur, prosesnya sudah diatur, administrasinya sudah diatur lalu kenapa ada masalah,” kata Viryan.

    Sementara nggota KPU RI lainnya Hasyim Asy’ari mengingatkan proses PAW diatur dalam Undang-undang (UU) MD3 namun prinsip penggantiannya sama seperti pengisian jabatan anggota DPR, DPRD. “Diisi atau digantikan oleh partai yang sama, dari dapil yang sama, juga berdasarkan perolehan terbanyak berikutnya,” ujar Hasyim.

    Sementara itu dalam paparannya, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan mekanisme dan kebijakan PAW. Evi juga secara berturut-turut menerangkan batas waktu PAW, alasan pemberhentian, alur proses, mekanisme klarifikasi, calon PAW yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), penetapan calon PAW DPRD hingga upaya hukum dalam PAW.  

    “Alasan pemberhentian meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Dan calon PAW yang dinyatakan TMS karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau TMS karena ditetapkan sebagai calon kepala daerah, menjadi TNI/Polri, PNS, direksi, komisaris, karyawan BUMN,” pungkasnya.




    (**)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini