-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Korban Dugaan Pelecehan Seksual KPI Resmi Buat Laporan ke Polisi

    Redaksi
    Jumat, 03 September 2021, September 03, 2021 WIB Last Updated 2021-09-03T05:58:07Z

    Ads:

    Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (dok : Humas Polri)


    Jakarta, Indometro.id – 
    MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang diduga mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan sesama teman kantornya, resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (2/9/2021).

    Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat membuat laporan, MS didampingi oleh perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
    “Kasus ditangani polres Jakarta Pusat. Baru tadi malam korban didampingi KPI Pusat melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Ramadhan, Jakarta, Kamis (2/9/2021).

    Terkait dengan proses lebih lanjut, Ramadhan menyebut, nantinya akan disampaikan lebih lengkap oleh pihak Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Yusri Yunus.
    “Dan sebentar lagi Kabid Humas Polda Metro Jaya akan doorstop masalah ini,” ujar Ramadhan.

    Diketahui, pegawai KPI Pusat berinisial MS muncul dengan pengakuan telah mendapatkan pelecahan seksual dan perundungan, selama bertahun-tahun oleh sesama pekerja yang juga seniornya di kantor.
    MS bahkan menuliskan pesan terbuka untuk Presiden Joko Widodo atas apa yang sudah dialaminya. Dalam suratnya, MS menceritakan mengalami pelecehan seksual sesama pria sejak 2012 hingga 2014.

    Selama 2 tahun itu ia mengalam perundungan dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat dirinya tak berdaya. Padahal, kedudukan mereka setara dan bukan tugas MS untuk melayani rekan kerja.

    Menyikapi beredar informasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying), KPI Pusat mengaku turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
    “Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” tulis keterangan tertulis dari KPI Pusat.



    (Divhumas Polri)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini