-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kerjasama 5 Instansi Bangun Integrasi Pengelolaan Pengaduan Publik Melalui Aplikasi SP4N-LAPOR

    Redaksi
    Jumat, 10 September 2021, September 10, 2021 WIB Last Updated 2021-09-10T08:03:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Jakarta, Indometro.id – 
    Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR dilakukan pengembangan dengan menggandeng dua instansi. Kini, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika ikut menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat portal pengaduan tersebut, Kamis (9/9/2021).

    Nota Kesepahaman ini melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih. Acara penandatanganan secara virtual juga disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

    Mengutip laman Kemenpan-RB, Jumat (10/9) Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kerja sama lima instansi ini diharapkan dapat lebih membangun integrasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang dari daerah sampai ke pusat. "Sehingga pengelolaan pengaduan dapat berjalan efektif, efisien, serta memberikan kemudahan penggunaannya," jelas Mahfud, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR! 2021-2026 yang dilakukan secara virtual, pada Kamis (09/9/2021).

    Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, kerja sama ini searah dengan core values ASN pada poin kolaborasi. Pengelolaan pengaduan memiliki arti penting dalam pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar pelayanan.

    "Penandatanganan nota kesepahaman ini sejalan dengan amanat Bapak Presiden untuk memberikan pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, dan berorientasi pada hasil," ungkap Menteri Tjahjo.

    Pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! merupakan pintu utama dan cerminan baik buruknya kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan prima merupakan suatu cerminan tercapainya core values ASN: BerAKHLAK, sebagai fondasi budaya kerja bagi seluruh ASN di Indonesia.

    Tujuan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk bekerja sama dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!. Sesuai amanat Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024, diperlukan peran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo.

    Pada kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri mengatakan akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemerintah daerah untuk mendukung pengelolaan SP4N-LAPOR!. “Upaya-upaya untuk mendorong perbaikan pengelolaan pengaduan oleh pemerintah daerah akan terus dilakukan oleh Kemendagri,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Kominfo mengatakan penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik sebagai bagian dari percepatan penerapan SPBE. “Kominfo senantiasa memberikan dukungan teknis terhadap pengembangan SP4N-LAPOR! sejak tahun 2020 dan dukungan tersebut akan terus kami lanjutkan,” jelasnya.

    Kepala Staf Kepresidenan mengatakan pemerintah perlu untuk terus mengevaluasi keefektifan SP4N-LAPOR!. “KSP akan selalu melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi atas tindak lanjut pengaduan program prioritas nasional dan isu strategis,” katanya. Sementara, Ketua Ombudsman RI menyatakan tetap berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya pengembangan.




    (Red)



     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini