Tebing Tinggi, Indometro.id -
Akibat mengantongi sabu seorang pemuda warga Bandar Sono harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi membekuk pemuda tersebut saat sedang di depan pos satpam perumahan Sri Mersing Jl SM Raja Kel Bandar Sono Kec Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Selasa lalu (21/9/2021) sekira pukul 11.45 wib.
Pelaku berinisial BA alias Basra (27) warga Jl SM.Raja Gg.Sempurna Lk.VIII Kel.Bandarsono Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangannya berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yg berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 1,16 gram dan berat bersih 0,86 gram.
Kronologis kejadian seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Jumat (24/9) menyebutkan bahwa pada Selasa lalu (21/9) personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama BA di Jl.SM.Raja Kel.Bandarsono Kec.Padang Hulu Kota T.Tinggi tepatnya didepan Pos Satpam Perumahan Sri Mersing .
Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dari saku celana sebelah kanan BA.
Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AS/IY)