-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ir Aryo Santigi Budihanto, Buron Kejati DKI Diamankan Kejagung Terpidana Korupsi Bank Mandiri

    Sabtu, 18 September 2021, September 18, 2021 WIB Last Updated 2021-09-19T06:16:40Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ir Aryo Santigi Budihanto, Buron Kejati DKI Diamankan Kejagung Terpidana Korupsi Bank Mandiri

    Jakarta, indometro.id -
    Ir Aryo Santigi Budihanto, Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis, 16 September 2021, pukul 17:00 WIB, menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi.

    "Pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima oleh indometro.id, Sabtu (18/9/2021). 

    Adapun identitas buron tersebut, Leo mengungkapkan yaitu, Ir Aryo Santigi Budihanto. Lahir di Bogor, 11 Agustus 1970 berusia 51 tahun. Berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia dengan alamat tinggal Jalan Cawang Baru Utara RT 02 RW 011 Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Beragama Islam dan pekerjaan Swasta.

    Kemudian Leo menjelaskan mengenai terpidana IR Aryo Santigi Budihanto dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan. 

    "Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar atau sekitar jumlah tersebut," jelasnya. 

    Oleh karenanya, Leo menuturkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

    Menurutnya terpidana IR Aryo Santigi Budihanto diamankan di Jalan Gatot Subroto No. 40, Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. 

    Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.

    "Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. 
    Kejagung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini