-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Empat Bidang Tanah/Bangunan 26.765 M2 Milik Teddy Tjokrosaputro di Tanjung Pinang Disita Kejagung

    Kamis, 23 September 2021, September 23, 2021 WIB Last Updated 2021-09-23T13:32:53Z

    Ads:


    Empat Bidang Tanah/Bangunan 26.765 M2 Milik Teddy Tjokrosaputro di Tanjung Pinang Disita Kejagung


    Jakarta, indometro.id - Empat bidang lahan tanah dan bangunan seluas 26.765 M2 milik tersangka Teddy Tjokrosaputro (TT), Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) yang berada di Tanjung Pinang dilakukan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindakan pidana pencucian uang terkait dugaan tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI Persero 2012 - 2019 oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana Khusus Kejagung. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan informasi, bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tipikor dan TPPU.

    "Dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 triliun," kata Leo melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Kamis (23/9/2021). 

    Leo menjelaskan bahwa penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni, aset-aset milik dan yang terkait tersangka TT berupa 4 bidang tanah dan bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2. 

    "Penyitaan 4 bidang tanah dan / atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Tanjung Pinang," jelasnya. 

    Lebih lanjut Leo menerangkan, sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka TT yaitu,  1. Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

    2. Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

    3. Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

    4. Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti. 

    Menurut Leo, terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

    "Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tukas Leo. 

    Teddy Tjokrosaputro (TT) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

    TT diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

    Teddy Tjokrosaputro setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan oleh kejagung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan. 

    Sebelumnya kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka Korupsi Asabri. Saat ini perkara dugaan korupsi Asabri telah memasuki persidangan dan masih berlangsung hingga Kamis, 23 September 2021.

    Para terdakwa korupsi Asabri itu antara lain, 1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, 2. Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan 3. Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

    Kemudian, 4. Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, 5. Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017 (sudah meninggal dunia 31 Juli 2021), 6. Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), 7. Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), 8. Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), dan 9. Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

    Korupsi Asabri diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun. 

    Menurut pemberitaan, Teddy Tjokrosaputro (TT) adalah adik dari Benny Tjokrosaputro. Teddy adalah warga negara Indonesia, lahir di Surakarta tahun 1974, sebagai Direktur Utama RIMO berdasarkan Akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017, berdomisili di Jakarta. Merupakan lulusan dari University of Southern California, Amerika Serikat pada tahun 1995. 
    Kejagung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini