Jakarta, indometro.id -
Dua pegawai PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016 -2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Senin 6 September 2021 kemarin menyampaikan informasi mengenai Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
"Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 - 2020," kata Leo melalui pers rilis yang diterima oleh indometro.id, Selasa (7/9/2021).
Adapun saksi yang diperiksa, Menurut Leo antara lain, FRF selaku Supervisor Keuangan dan Pajak PT AMU. Dia diperiksa terkait dengan penarikan tunai biaya operasional di PT AMU.
Selanjutnya, PIPS selaku Mantan Kepala Divisi Keuangan PT AMU.
"Diperiksa terkait dengan penarikan tunai biaya operasional di PT AMU," ujarnya.
Leo menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"(Hal itu) guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT AMU)," jelasnya.
Leo menuturkan, kejagung dalam kegiatan pemeriksaan tersebut tetap mematuhi kebijakan pemerintah tentang kesehatan.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tandasnya.