-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Demokrat Nilai Amendemen UUD 1945 Tidak Dibutuhkan Masyarakat

    Redaksi
    Minggu, 05 September 2021, September 05, 2021 WIB Last Updated 2021-09-05T11:03:43Z

    Ads:


     
    Jakarta, Indometro.id -
    Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat,  Irwan menilai masyarakat saat ini tidak membutuhkan amendemen UU 1945 tetapi makanan, vaksin, dan pekerjaan.

    Ia mendesak agar rencana amendemen UUD 1945 yang belakangan bergulir dihentikan.
    Menurutnya, amendemen tersebut tidak dibutuhkan oleh masyarakat.
    "Rencana amendemen UUD NRI tahun 1945 harus dihentikan. Ngabisin baterai. Rakyat tidak butuh itu," kata Irwan dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Sabtu (4/9/2021).

    Menurut Irwan, saat ini masyarakat membutuhkan makanan, vaksin, dan pekerjaan. hal ini terlihat dari mural yang tersebar di berbagai tempat.
    "Lihat saja mural dimana-mana mintanya bukan amendemen tapi kirim pesan bahwa mereka lapar," ujarnya.

    Lebih lanjut, Irwan menyebut partai koalisi pemerintahan Joko Widodo terindikasi melakukan tes ombak mengenai isu amendemen UUD 1945.
    Menurut Irwan, upaya partai koalisi melakukan tes ombak itu sangat jelas.
    "Jelas sekali ada upaya partai koalisi pemerintah untuk lakukan itu. Pernyataan Pak Zulkifli (PAN) terakhir juga mengkonfirmasi indikasi itu," kata Irwan.

    Irwan mengakui bahwa konstitusi tidak kebal dari amendemen. Namun, saat ini, kata dia, banyak rakyat yang meninggal, ekonomi terpuruk, dan belum pulih.
    Ia mengingatkan, untuk membicarakan amendemen, seharusnya diawali dengan kajian yang komprehensif, bukan dorongan hasrat dan pemaksaan kehendak.
    "Bukan tiba masa, tiba hasrat, lalu ngakal-ngakali terus memaksakan kehendak karena merasa besar, itu dangerous (bahaya) ," ujarnya.

    Sebelumnya, wacana amendemen UUD 1945 menguat terutama dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021 lalu. Sejumlah ketentuan yang digadang-gadang diubah adalah soal Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dan penambahan masa jabatan presiden.




    (CNNIndonesia)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini