-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    DBON Sebagai Rencana Induk Kebijakan Pembinaan Atlet Nasional

    Redaksi
    Minggu, 19 September 2021, September 19, 2021 WIB Last Updated 2021-09-19T03:14:21Z

    Ads:



    Jakarta, Indometro.id -
    Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional atau DBON. 

    DBON merupakan dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
    Hal ini dijelaskan presiden saat menerima atlet Indonesia yang berlaga di Olimpiade Tokyo 2020 di Istana Negara, Jumat (17/9/2021).

    Dokumen yang merupakan lampiran dari Perpres 86/2021 ini memuat visi, misi, prinsip, tujuan, dan sasaran; kebijakan, strategi, dan penyelenggaraan; serta peta jalan DBON. Visi dan Misi Visi DBON Tahun 2021-2045 adalah “Mewujudkan Indonesia Bugar, Berkarakter Unggul, dan Berprestasi Dunia”. 

    Sedangkan misi DBON adalah sebagai berikut:

    a. mewujudkan masyarakat Indonesia yang berpartisipasi aktif  berolahraga dengan tingkat kebugaran jasmani baik.

    b. mewujudkan peserta didik pada satuan pendidikan yang berpartisipasi aktif berolahraga sehingga berkarakter unggul, memiliki kecakapan gerak, dan tingkat kebugaran jasmani baik.

    c. mencetak atlet-atlet berprestasi dunia dengan pembinaan atlet jangka panjang yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebagai faktor pendukung utama.

    d. mengembangkan industri olahraga yang mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga nasional serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

    e. mewujudkan tata kelola pembinaan dan pengembangan olahraga nasional yang modern, sistematis, sinergi, akuntabel, berjenjang, dan berkelanjutan. ,

    DBON menggunakan prinsip EMAS atau Excellence, Measurable, Accountable, dan Systematic and Suistainable. Excellence atau unggul, artinya seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan harus dilakukan dengan upaya yang terbaik untuk menghasilkan mutu setinggi-tingginya. Measurable atau terukur, artinya pelaksanaan DBON yang dirancang harus dilakukan secara terukur dan jelas target, sasaran, serta waktu pencapaiannya.



    (**)




      
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini