-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Buron Paulus Iwo Diamankan, Kasus Proyek Penerangan Kota Manado Rugikan Uang Negara Rp 3 Miliar

    Selasa, 21 September 2021, September 21, 2021 WIB Last Updated 2021-09-21T15:20:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Buron Paulus Iwo Diamankan, Kasus Proyek Penerangan Kota Manado Rugikan Uang Negara Rp 3 Miliar


    Jakarta, indometro.id -  Buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Ir. Paulus Iwo berhasil ditangkap dan diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Manado bersama Tim Tabur Kejari Jakarta Timur didaerah Jakarta Timur dalam perkara korupsi Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 3 miliar.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan informasi bahwa pada hari ini, Selasa, 21 September 2021, sekitar pukul 08.50 WIB.

    "Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Ir. Paulus Iwo di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima oleh indometro.id, Selasa (21/9/2021). 

    Leo menjelaskan, terpidana Direktur PT Triofa Perkasa Ir. Paulus Iwo selaku penyandang dana bersama-sama dengan Ir. Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, ST selaku Kuasa Direksi PT Subota  International Contractor telah bekerjasama dalam penentuan pemenang proyek dimana PT Subota  International Contractor sebagai pemenang lelang.

    "Dan terpidana telah meminjam PT Subota International Contractor untuk melaksanakan pekerjaan tersebut padahal jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang adalah palsu," jelasnya. 

    Leo memaparkan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V – 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China yang tidak dilengkapi SNI, serta belum dilakukan uji laboratorium yang kekuatan hanya 3-6 jam sehari sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari. 

    "Dan sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai, namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 %," paparnya. 

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018, terpidana Ir. Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dalam Kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado.

    Kegiatan tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.664.219.000.

    Akibat perbuatan Terpidana Ir. Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 3.003.155.532.

    "Oleh karenanya terpidana Ir. Paulus Iwo dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.443.155.532," ujar Leo. 

    Lebih lanjut Leo menuturkan, terpidana Ir. Paulus Iwo diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. 

    Oleh karenanya, kata Leo, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan dilingkungan tempat tinggal terpidana selama beberapa hari. 

    Leo menerangkan, setelah dilaksanakan pengamanan terhadap terpidana, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

    Selanjutnya, terpidana Ir. Paulus Iwo dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

    "Dan akan dibawa ke Manado dalam rangka eksekusi, pada Rabu 22 September 2021 pukul 10:00 WIB menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan," terangnya. 

    Leo menghimbau terhadap para buronan kejaksaan untuk menyerahkan diri secepatnya. 

    "Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. 
    Kejagung
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini