Jakarta, indometro.id - Buron Mantan Anggota DPRD Garut Jawa Barat Miscbah Somantri berhasil di tangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, merupakan buronan korupsi dari Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002 -2003 sebesar Rp 28,1 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis, 9 September 2021 pukul 05:00 wib, menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001 - 2003 atas nama Drs. Miscbah Somantri (Mantan Anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004) yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima oleh indometro.id, Jum'at (10/9/2021).
Menurut Leo, Miscbah Somantri terbukti secara bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dari Penggunaan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar RP 28.106.981.147,02.
"Dalam pengeluarannya terdapat pembayaran yang tidak benar dan menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.589.013.000, yaitu pengeluaran anggaran belanja yang seharusnya didukung dengan bukti-bukti pengeluaran sesuai pos belanja mata anggaran," ujarnya.
Leo melanjutkan, ternyata dalam realisasinya berupa bukti-bukti pembayaran/kuitansi pengeluaran uang tunai yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Garut dengan rincian untuk masing-masing tahun anggaran tahun 2001 sebesar Rp 1.627.153.000. Kemudian pada tahun 2002 sebesar Rp 3.414.088.000 dan tahun 2003 sebesar Rp 1.547.772.000.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 178/PanPidsus/118.K/Pid.Sus/ 2008 tanggal 30 Juni 2008, terpidana Miscbah Somantri dkk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Kejahatan Korupsi.
"Menjatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 200 juta," bunyi amar putusan majelis hakim kata Leo.
Kemudian, apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 114.694.600.
"Apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti tersebut maka diganti penjara selama 1 bulan," bunyi petikan amar putusan ujar Leo.
Untuk selanjutnya, menurut Leo, terpidana Miscbah Somantri diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Garut, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut melakukan pemantauan 1x24 jam di lingkungan sekitar.
Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-01/M.2.15/Fu.1/09/2021, terpidana Miscbah Somantri berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut dan selanjutnya di eksekusi di Rutan II B Garut.
"Sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab antigen dan dinyatakan Terpidana sehat dan negatif covid-19," tuturnya.
Leo menegaskan, saat ini Kejaksaan Negeri Garut terus melakukan pencarian DPO terhadap terpidana H. Abdurrahman, Sag, terpidana KH. Ihat Kadar Solihat, dan terpidana Dadan Slamet.
"Dan kami mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut untuk dapat melaporkan dan menghubungi Kejaksaan Negeri Garut," tegasnya.
Leo menghimbau agar para DPO kejaksaan untuk kooperatif dan menyerahkan diri.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tukasnya.



Posting Komentar untuk "Buron Mantan Anggota DPRD Garut Miscbah Somantri Berhasil Ditangkap Kejari Garut"