Terbukti Lakukan Tindakan Asusila,Anggota DPRD TTS Divonis 8 Bulan Penjara

Suasana Persidangan Di Pengadilan Negeri Soe

Timor Tengah Selatan, indometro.id

Kasus Asusila yang menyeret anggota DPRD TTS,Jean Neonufa akhirnya diputus Kamis (9/9/2021).

Sidang dipimpin oleh hakim  Ketua Jhon Michel Leowol didampingi Hakim anggota Anwar Roni fauzi dan Bagas B.N.Satata bergantian membacakan putusan perkara No 38 tersebut.Sementarat itu terdakwas Jean Neonufa mengikuti sidang putusan secara online.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Dalam pembacaan putusan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 281 KUHP tentang  kesusilaan.Atas perbuatan terdakwa korban merasa trauma atas kejadian pelecehan 

Hal hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan  korban mengalami  trauma dan terdakwa sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh.

Sementara itu hal yang meringankan adalaah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan 8 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara 5rb.

Korban Deby Soru kepada wartawan mengaku kecewa dengan putusan tersebut meski mengaku sudah mendapatkan keadilan.

Dikatakan  kekerasan terhadap perempuan dan anak  akan terus meningkat jika hukuman ringan seperti ini.

Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Jemi Haekase,SH usai putusan kepada wartawan mengatakan masih pikir pikir banding atau tidak dan belum bisa ambil keputusan karna  masih harus koordinasi dengan terdakwa dan keluarga.

Posting Komentar untuk "Terbukti Lakukan Tindakan Asusila,Anggota DPRD TTS Divonis 8 Bulan Penjara "