Timor Tengah Selatan, indometro.id
Kasus Asusila yang menyeret anggota DPRD TTS,Jean Neonufa akhirnya diputus Kamis (9/9/2021).
Sidang dipimpin oleh hakim Ketua Jhon Michel Leowol didampingi Hakim anggota Anwar Roni fauzi dan Bagas B.N.Satata bergantian membacakan putusan perkara No 38 tersebut.Sementarat itu terdakwas Jean Neonufa mengikuti sidang putusan secara online.
Dalam pembacaan putusan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.Atas perbuatan terdakwa korban merasa trauma atas kejadian pelecehan
Hal hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma dan terdakwa sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh.
Sementara itu hal yang meringankan adalaah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan putusan 8 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara 5rb.
Korban Deby Soru kepada wartawan mengaku kecewa dengan putusan tersebut meski mengaku sudah mendapatkan keadilan.
Dikatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan terus meningkat jika hukuman ringan seperti ini.
Sementara itu Kuasa Hukum terdakwa Jemi Haekase,SH usai putusan kepada wartawan mengatakan masih pikir pikir banding atau tidak dan belum bisa ambil keputusan karna masih harus koordinasi dengan terdakwa dan keluarga.