-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ancam Wartawan,Oknum Eks Ketua DPRD Kabupaten Subang Dilaporkan ke Polres Subang

    Senin, 13 September 2021, September 13, 2021 WIB Last Updated 2021-09-13T14:21:29Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Subang, Indometro.id - 

    Seorang Jurnalis Media Cetak dan Online, Merwan mendapatkan perlakuan perbuatan tidak menyenangkan dari Salah Seorang Oknum Eks Ketua DPRD Kabupaten Subang Jawa Barat,Pada 10 September 2021.

    Atas perlakuan dan intimidasi yang ia alami saat melakukan tugas jurnalistiknya,Merwan dan rekan PERS lainnya melaporkan Oknum Eks Ketua DPRD Subang Ke Mapolres Subang,Siang tadi.

    “Siang tadi,saya melaporkan atas tindak pidana dugaan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pers yang dilakukan oleh Bambang Herdadi orang Tua M.Julian Robert salah satu oknum Eks Ketua DPRD Subang,”kata Merwan di mapolres subang,Senin (13/09).

    Ya,Kejadian yang saya laporkan ke mapolres Subang terkait perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan mantan ketua DPRD Subang yang mana saat itu kejadian di lokasi kolam renang citapen Desa Prapatan Kecamatan Purwadadi di mana tanggal 10 September 2021,Berawal dari anggota dewan dapil 7 fraksi PKS, M. Julian Robert menelpon saya terkait pemberitaan media Nusantara-online.id,Kamis (9/9/2021) yang berjudul ” terkait keluhan masyarakat, oknum anggota DPRD kabupaten Subang Halang-halangi tugas jurnalis.

    “Masih Kata Merwan Lebih Lanjut,M.Julian Robert sebelumnya menyuruh saya untuk datang ke citapen di saat itu saya datang ke citapen jam 13;30 Wib.tetapi di citapen tidak bertemu anggota dewan M. Julian Robert melainkan bertemu dengan orangtuanya yang bernama Bambang Herdadi mantan ketua DPRD Kabupaten Subang, sebelum ngobrol (Bambang Herdadi) mengambil handphone saya ya setelah handphone saya diambil diberikan ke orang lain. lalu orang Tua M.Julian Robert marah-marah dan membentak sambil berkata T*l*l kamu b*d*h kamu tidak lama kemudian dia mengatakan awas kamu kalau ada berita yang lain-lain,”saya sikat sikat pemberitaannya.”Ancam Bambang Kepada Wartawan.

    Atas kejadian itu jurnalis nusantara merasa trauma dan ketakutan,kemudian melaporkan kejadian itu kemapolres setempat.

    Sementara itu,Pimpinan umum media nusantara,Ismail SE,MM sudah berkoordinasi ke Forum PERS Independent Indonesia Prov Lampung dan diteruskan ke Forum Pers Independent dijakarta.

    “Baru saja saya dihubungi Setnas FPII,terkait permasalahan itu akan kita teruskan dan dikoordinasikan ke FPII Jawa Barat,”ucap Owner media nusantara itu,Ismail SE,MM.

    Menanggapi hal itu,Hendra Wahyuno,.Rd.Pememimpi Redaksi nusantara berujar ancaman intimidasi pelarangan liputan jelas melanggar Undang-undang PERS No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.pidananya 2 Tahun penjara Dan denda Rp.500 Juta rupiah.

    “kami minta kepada Kapolres Subang Jawa Barat menangani permasalahan ini serius,Karena ancaman kepada Wartawan adalah perbuatan pidana,”tegasnya.

    Diwartakan Sebelumnya,Oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang,Jawa Barat,mengintimidasi Tugas Jurnalis,Sebut saja oknum tersebut namanya M.Julian Robert.

    Berawal dari adanya Miskomunikasi antara warga,kepala desa Dan Anggota Dewan diduga mendirikan lapangan Futsal,Voli,dan diprotes oleh masyarakat Desa Pagon Kecamatan Purwadadi Subang,karena diduga sebelumnya pengunaan lahan yang dijadikan sarana olah raga itu pembangunannya sepihak.kemudian sang oknum anggota dewan emosi.

    Bukanya memberikan tanggapan baik kepada awak media,malah Sang oknum anggota dewan dapil 7 asal PKS menuding Wartawan cuma memperkeruh.

    “Jangan dimuat berita kenapa juga dibuat berita kalau begitu namanya memperkeruh , masa jurnalis memperkeruh, awas judul nya jangan sampai tidak sesuai yang diharapkan,”ancam salah seorang oknum anggota DPRD itu.

    Menurut M.Julian Robert bahwa tanah itu milik desa dirinya mengaku sudah konfirmasi ke beberapa dusun, kepada kepala desa dan karang taruna dusun.

    “Tanah itu milik desa Yang tidak pernah terpakai, mengenai kegiatan rajaban itu gak pernah ada rajaban disitu, saya juga sudah konfirmasi dengan kepala desa dan karang taruna dusun, bukan hanya mekar sari, saya juga sudah konfirmasi ke beberapa dusun dari dusun, Pagon 1, Mekarjaya, kaliwadas dan maja sari.”pungkas dia.

    Sementara itu,Perangkat Desa dan tokoh masyarakat desa Pagon mengeluhkan adanya pembangunan yang dibangun di tanah milik rakyat tanpa ada musyawarah dengan masyarakat setempat.

    Pembangunan sarana olah raga yang bersumber dari aspirasi anggota dewan dapil 7 Fraksi PKS, terdiri dari lapangan futsal dan voly beserta sarana lainnya, Pembangunan aspirasi itu dikeluhkan oleh masyarakat.

    Menurut Perangkat Desa Pagon, Erna selaku kepala dusun setempat mengatakan pembangunan aspirasi itu tanpa ada musyawarah kepada masyarakat setempat.Jadi ya sangat disayangkan di tempat pembangunan aspirasi itu adalah lapangan umum yang biasa digunakan untuk masyarakat desa Pagon dalam kegiatan kebersamaan seperti acara Rajaban, Ruwat Bumi, dan kegiatan umum lainya.ucap perangkat Desa Pagon,Erna Kepada Wartawan,Kamis (9/09/2021)Baru Baru ini.

    “Seharusnya yang berkaitan dengan Fasilitas masyarakat seharusnya anggota DPRD M.Julian Robert harusnya musyawarah terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum dimulainya kegiatan tersebut harus dimusyawarahkan apakah masyarakat setuju atau tidak.”timpal dia.

    Hal serupa disampaikan koordinator wilayah (korwil) desa pagon, Tarsim menyayangkan sikap kepala desa terkait pembangunan aspirasi itu,kenapa saat ingin adanya pembangunan itu mengapa tokoh-tokoh masyarakat tidak diundang untuk musyawarah.

    Tidak diundang oleh kades,jadi jelas itu namanya pembangunan sepihak,”tegasnya.

    “Dirinya menyayangkan Kepala desa sebelumnya memberikan izin pembangunan aspirasi itu harusnya kumpulkan lebih dulu tokoh-tokoh masyarakat untuk musyawarahkan dan ditanyakan pendapat masyarakat setuju atau tidak jangan mengambil keputusan sepihak saja walau bagaimanapun itu lapangan milik masyarakat,”ucap Tarsim emosi.

    Di tempat yang sama tokoh masyarakat Desa Pagon Asfan Sebagai masyarakat seperti kehilangan tanah milik rakyat.Tanah yang di bangun futsal itu hasil dari sumbangan masyarakat.

    “Kami rakyat kehilangan tanah kenapa saya mengatakan rakyat kehilangan tanah, lapangan yang saat ini di bangun oleh aspirasi itu sebelumnya kami rakyat menggunakannya untuk acara-acara kemasyarakatan tetapi saat ini dengan dibangunnya lapangan futsal tersebut bila ada acara kemasyarakatan kami harus mengadakannya dimana karena lapangan di desa Pagon hanya cuman satu.

    “Pembangunan itu kan aspirasi anggota dewan M.Julian Robert yang seharusnya lebih mengerti dan tau tata krama bukqn sebaliknya bila ingin membangun seperti itu yang berkaitan dengan masyarakat harusnya di musyawarahkan dahulu,bukan sepihak,”kata dia

    Sayangnya sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Pagon belum dapat dikonfirmasi.(Wn/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini