-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bara JP Soroti Adanya Dugaan Penganiayaan Napi di LP Klas IA Tanjung Gusta Medan

    AESENNEWSSUMUT
    Kamis, 23 September 2021, September 23, 2021 WIB Last Updated 2021-09-23T12:06:39Z

    Ads:


    Medan, Indometro.id -
    Pasca viralnya kejadian dugaan penganiayaan seorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta Medan menjadi sorotan berbagai kalangan. Salah satu kelompok masyarakat yang menamakan diri Barisan Relawan Jokowi Presiden, atau Bara JP turut menyoroti kasus ini.


    Kepada wartawan, Ketua Bara JP Sumatera Utara, Heryanson Munthe,  mengemukakan pendapatnya usai menemui Kalapas Tanjung Gusta Erwedi Supriyatno, Rabu 22/09/2021 pagi.

    "Iya benar, kita sudah bertemu dan membahas beberapa hal penting, termasuk usulan yang akan kita sampaikan, sesuai amanah organsaisi, akan terus kita suarakan ke pihak terkait tentu berkoordinasi dengan pusat," kata Munthe.

    Ia juga mengatakan turut prihatin dengan kondisi Lapas yang kini over kapasitas.

    "Daya tampung Lapas sekitar 1500 orang, kini dihuni 3100 orang, over kapasitas hingga 100% lebih, kemudian ditambah lagi dengan keterbatasan SDM Lapas yang jumlahnya sangat sedikit, hanya 21 orang pershift, tentu ini salah satu yang menjadi sumber permasalahan," ujar Munthe. 

    Ia mengaku sudah menerima sejumlah masukan dari Kalapas Erwedi Supriyatno, salah satunya penegakan hukum terkait narapidana Narkoba.

    "Bincang pagi dengan pak Kalapas, salah satu yang disampaikan kepada kami agar menyuarakan ke pusat, termasuk ke DPR untuk mengkaji ulang penerapan hukum pidana bagi pecandu Narkoba," ujarnya.

    Ia juga memaparkan penjelasan Kalapas bahwa penjatuhan hukuman pidana bagi pengguna Narkoba jika memang memungkinkan dengan hukuman sosial lainnya seperti bekerja di Rumah Sakit, dinas kebersihan atau lainnya, tentu sesuai dengan aturan yang ditetapkan nantinya. Selain menghemat anggaran negara, hukuman sosial juga dapat memberi pelajaran berharga kepada Napi. Banyak kasus ringan yang seharusnya tidak di penjara tapi dipenjara, misal kasus senggolan sepeda motor berujung pidana, padahal bisa dengan hukuman sosial misal menjadi penyapu jalan, atau lainnya yang bermanfaat, namun bisa mengurangi jumlah penghuni Lapas. 

    " Perlu diketahui 34.684 tahanan di Sumut, 24.000nya adalah tahanan Narkoba, selain usulan peninjauan hukuman pemakai, tentu salah satu yang pegang peranan penting adalah kita sebagai masyarakat, mari tetap sosialisasikan agar generasi kita terhindar dari jerat Narkoba, awasi dan beri pemaparan yang baik tentang Narkoba ditengah-tengah keluarga," papar Heryanson.


    Kalapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Erwedi Suprayitno saat dihubungi  rekan media membenarkan pertemuan.

    "Iya benar, kita suah sampaikan usulan, mungkin bisa menjadi solusi over kapasitas dan permasalahan yang terjadi di Lapas, ya kita senang banyak pihak yang peduli terhadap Lapas ini, kita sebagai pembina, tentu tugasnya hanya membina warga binaan, tidak mungkin menolak narapidana yang dikirim kejaksaan, jadi kita berharap rekan-rekan dapat menyuarakan ke DPR terkait pidana pengguna Narkoba ini, bukan berarti mengurangi ketegasan terhadap peredaran, untuk pengedar tetap, ini khusus kepada pengguna atau tindak pidana ringan lainnya," ujar Kalapas.

    Selain itu, Kalapas juga menyampaikan, suatu saat agar Lapas dilengkapi penuh dengan pengawasan ccTV, hingga ke Blok dan Kamar, jadi tiap giat bisa dipantau penuh.
    (DD AWI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini