Tebing Tinggi, Indometro.id -
Seorang Anak Baru Gede (ABG) asal Jl Bahbolon ditangkap petugas setelah aksinya gagal dalam merampas handphone milik seorang warga di Anturmangan, Tebing Tinggi, Jumat (3/9/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan hasil laporan korban Burhanuddin Harahap (66) warga di sekitar TKP tepatnya di Jalan Anturmangan No, 48 Lk. I Kel Sri Padang Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 617 / IX /2021 /SPKT / POLRES TEBING TINGGI /POLDA SUMATERA UTARA, Tgl. 04 September 2021.
Pelaku yang masih dibawah umur berinisial JM (16) merupakan warga Jalan Sei Bahbolon Kel. Pelita Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Sabtu (4/8) menyampaikan kronologis kejadian pada hari Jumat (3/8) sekira pukul 23,30 Wib, pada saat itu korban sedang berada di Jalan Anturmangan sedang minum kopi di sebuah warung, kemudian datang pelaku JM dengan mengendarai sepeda motor honda Vario putih yang dan berhenti di warung tempat korban minum kopi.
Namun saat itu pelaku tidak turun dari sepeda motornya dan bertanya kepada masyarakat yang berada di warung tersebut tentang alamat rumah orang yang tidak korban ketahui identitasnya, dan setelah itu pelaku pergi ke arah jalan Anturmangan.
Selang beberapa saat pelaku datang kembali ke warung dan berhenti di dekat korban duduk namun tidak turun dari sepeda motornya dengan posisi sepeda motor sudah mengarah keluar arah Jalan Sudirman.
Spontan kemudian tiba tiba pelaku merampas/mengambil handphone korban dengan menggunakan tangan kanannya yang mana pada saat itu korban sedang memainkan handphone tersebut.
Usai merampas, pelaku bergegas hendak pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda miliknya, namun korban berhasil menarik bagian belakang sepeda yang dikendarainya sehingga korban dan pelaku terjatuh.
Selanjutnya pelaku langsung di amankan masyarakat sekitar dan pelaku digiring ke Mapolres Tebing Tinggi bersama korban untuk membuat laporan pengaduan.
Kasubbag Humas, Iptu Agus Arianto mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti berupa sebuah handphone Oppo A31 telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
" Kepada pelaku yang masih dibawah umur dikenakan Pasal 365 Subs 362 dari KUHPidana Jo Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak dan diancam pidana 5 (Lima) tahun penjara " pungkasnya.
(AS/IY)




Posting Komentar untuk "ABG Perampas HP Asal Bahbolon Ditangkap Petugas di Anturmangan"