Tangerang, Indometro.id –
Tim Disaster Victim Indetification (DVI) Mabes Polri dikerahkan untuk mengidentifikasi 41 korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
41 Napi tersebut tewas dalam kondisi terpanggang setelah si jago merah melalap isi lapas tersebut, diketahui ada 2 WNA yang turut menjadi korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Rabu (8/9/2021) dini hari sekira pukul 01.50 wib.
“DVI juga diturunkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Nantinya, Tim DVI bakal melakukan identifikasi terhadap korban-korban yang diduga meninggal dunia akibat terbakar.
“Ya (identifikasi korban),” ujar Argo.
Selain itu, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri juga telah dikerahkan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kebakaran tersebut.
Tim Labfor nantinya akan melakukan olah TKP untuk mencari penyebab terjadinya amuk si jago merah tersebut.
“Ya (tim Labfor dikerahkan olah TKP),” ucap Argo.
Jenazah korban kebakaran usai dievakuasi
Petugas padamkan api saat kebakaran berlangsung
Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas Kelas I Tangerang, sekira pukul 01.50 WIB, dini hari tadi. Sebanyak 41 orang menjadi korban tewas akibat kebakaran tersebut.
Sementara sejumlah orang yang mengalami luka-luka telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu dalam keterangannya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, dari 41 korban tersebut, sebanyak 39 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Dua korban lain merupakan warga negara asing (WNA).
"Ada dua orang WNA. Satu warga negara Portugal dan satu warga negara Afrika Selatan," ungkapnya pada media.
Hingga berita ini ditayangkan beberapa napi lainnya yang terluka masih dirawat di RSUD Tangerang, begitu juga jenazah korban tewas kebakaran yang akan diidentifikasi.
(Red)