-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bupati Bengkalis Ingatkan BPD dan Kepala Desa Harus Jalin Harmonisasi Komunikasi

    Anang
    Rabu, 08 September 2021, September 08, 2021 WIB Last Updated 2021-09-09T05:05:40Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


       Bupati Bengkalis Kasmarni saat menyampaikan kata sambutan 

    Bengkalis,indometro.id - 
    Bupati Bengkalis Kasmarni S.Sos., MMP melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pasiran Sofyan serta Anggota BPD Desa Teluk Lancar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis di gedung serbaguna Kecamatan Bantan Desa Selat Baru, Rabu (08/09/2021)

    Turut hadir dalam kegiatan dari Anggota DPRD H Zam Zami dan dr Moris, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andres Warsono AP, M.Si, Kadis Capil Ismail, Kadis Sosial, Martini, Inspektur Rafiardhi Ikhsan, Kadis Diskominfotik Johansyah Syafri, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Danramil 01/Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Kapolres Bengkalis diwakili Kapolsek Bantan AKP Zulmar SH dan Camat Bantan Muthu Saily serta para tamu undangan
       
    Dalam kesempatan ini Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan dalam sambutannya," Atas nama pemerintah Kabupaten Bengkalis saya menyampaikan ucapan selamat dan tahniah kepada saudara Sofyan yang baru saja dilantik sebagai Kepala Desa Pasiran Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Pasiran. 

    Kepada Kepala Desa Pasiran yang baru dilantik ucap Kasmarni " Saya ingatkan saudara mempunyai peran penting sebagai unsur pemerintah sekaligus sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat, saudara juga dituntut untuk bekerja sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam pasal 24 undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa antara lain keterbukaan efektivitas dan efisiensi kearifan lokal dan partisipatif sebagai ujung tombak dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
        ucap sumpah jabatan PAW Kades Pasiran

    Saudara juga dituntut memiliki pengetahuan yang lebih dan mampu melakukan pelayanan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan serta pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Desa Pasiran, segera pahami dan lakukan dengan sungguh-sungguh setiap kewenangan yang dimiliki pada setiap program di desa demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan terus bangun koordinasi harmonisasi komunikasi energi serta kolaborasi Kades dan BPd," Harap Kasmarni.

    Kasmarni juga menambahkan, Semoga saudara dapat menjalankan amanah ini dengan baik disiplin serta penuh rasa tanggung jawab guna meningkatkan kinerja dan program program kerja Desa Pasiran agar menjadi lebih baik berkembang maju dan mandiri.

    kami pemerintah Kabupaten Bengkalis memiliki komitmen dan menaruh perhatian yang besar pada Desa makanya dalam salah satu delapan program unggulan kami wujudkan kabupaten Bengkalis bermarwah maju dan sejahtera termuat program bantuan keuangan satu miliar 1 Kecamatan 1 Desa 1 kelurahan.

    Mudah-mudahan berkat kerjasama dukungan serta doa kita semua kedepannya kita dapat membangun desa menjadi semakin maju mandiri dan sejahtera.

    Bupati Kasmarni juga menghimbau kepada anggota BPD Desa Teluk  Lancar Kecamatan Bantan yang baru saja dilantik/diresmikan, saya ingatkan lagi BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi Desa, untuk itu setelah Bapak Ibu diresmikan sagar segera pahami situasi dan kondisi potensi problematika serta aspirasi yang ada di masyarakat serta selalu kedepankan kebudayaan, kebersamaan dan terbuka dalam bekerja dan melayani masyarakat, dan yang tak kalah pentingnya harus memahami dan membaca undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa serta peraturan daerah kabupaten Bengkalis nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa sebagai landasan yuridis dalam menjalankan tugas dan fungsi Bapak ibu sebagai BPD, himbau Kasmarni.

    Jadilah partner Kepala Desa dalam membangun desa serta jadilah pilar utama dalam jembatan koordinasi kerja pemerintah Desa dan masyarakat, karena BPD bukan musuh kepala desa atau sebagai lembaga pencari kesalahan kepala Desa.

    Bagi anggota BPD yang baru diresmikan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa hindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepentingan masyarakat haruslah menjadi prioritas utama, tutup Bupati Bengkalis Kasmarni.**

    Anang
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini