Tebing Tinggi, Indometro.id -
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam Penegakan Protokol Kesehatan 5M di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi gencar dilakukan petugas di Simpang BRI Jl Ahmad Yani, Kel Pasar Baru Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Rabu (8/9/2021).
Dasar kegiatan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021,tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3 , Level 2, Level 1 dan Instruksi Gubsu Nomor : 188.54/20/INST/2021.Tentang Perpanjangan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Utara, dan Instruksi Walikota Nomor 188.45/4931 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Tebing Tinggi.
Petugas yang turut dilibatkan antara lain Polri 8 personel dan Dishub satu orang.
Sasaran operasi kali ini yakni di wilayah hukum Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi yang dipimpin WaKapolsek Padang Hulu Iptu N Simanjuntak.
Dengan menertibkan masyarakat pengguna R2, R3, maupun R4 yang melintasi di Jalan Ahmad Yani Kel.Pasar Baru Kec. Tebing Tinggi Kota- Kota Tebing Tinggi dan masih ditemukan atau ada yang belum memakai masker dan memberi tindakan disiplin berupa mengucapkan PANCASILA.
Dalam kegiatan ditemukan 2 orang pelanggar dan diberikan tindakan secara tegas dan humanis.
(AS/IY)