-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ssst...Diduga Ada Proyek Siluman di Jalinsum Kecamatan Katibung Lampung Selatan

    Rabu, 01 September 2021, September 01, 2021 WIB Last Updated 2021-09-01T07:56:04Z

    Ads:


    Lampung Selatan, Indometro.id – 
    Menyikapi gonjang ganjing pemberitaan di media online mengenai adanya dugaan proyek siluman di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Ricardo SH,pengamat kebijakan publik mengatakan, Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

    ,”Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Jelas Ricardo, Selasa, (31/08/21).

    “Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, tambah ricardo.

    Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase dijalan raya lintas Sumatera kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan, mulai disoroti oleh warga setempat maupun warga yang melintas di lokasi pembangunan.

    Pekerjaan proyek yang sedang berjalan namun tanpa papan nama proyek. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga bahwa pekerjaan drainase ini dinilai proyek “siluman”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.

    Sementara itu, Jh (40) yang mengaku salah satu warga yang sering melintasi jalan tersebut, ketika mengatakan, bahwa proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana,”pungkasnya

    “Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan. rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,” tambah Jaya.

    Terpisah, Pihak Kecamatan Katibung saat dihubungi awak media mengatakan, tidak mengetahui tentang proyek tersebut dan belum ada koordinasi dengan pihak kecamatan,” Belum ada koordinasi dengan pihak kecamatan masalah proyek drainase,ujar Hendra Jaya S.sos.MM,saat dikonfirmasi awak media.

    Pembina yayasan LBH Kalianda, Rudi Suhaimi SH. mengatakan, perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 ada aturan lain yang harus dipenuhi yakni peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelengaraan sistem Drainase (Permen PU 12/2014).

    “Dalam proyek pembangunan sistem Drainase pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik. Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis,” jelasnya.


    Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada terlihat nama papan proyek di lapangan dan belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR Provinsi Lampung mupun pihak rekanan.(p)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini