-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Satu Saksi Mangkir dari 8 Saksi Saat Diperiksa KPK Perkara Gratifikasi Proyek di Lampung

    Sabtu, 21 Agustus 2021, Agustus 21, 2021 WIB Last Updated 2021-08-21T09:15:25Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Satu Saksi Mangkir dari 8 Saksi Saat Diperiksa KPK Perkara Gratifikasi Proyek di Lampung


    Jakarta, Indometro.id - 
    KPK memberikan peringatan kepada satu orang saksi Direktur CV Sembilan, Ferdi AR yang tidak hadir alias mangkir tanpa keterangan atau konfirmasi kepada tim penyidik terkait dugaan korupsi bagi-bagi proyek dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. Sehingga hanya 8 saksi yang hadir dan KPK peringatkan agar Ferdi kooperatif untuk hadir memenuhi pemanggilan selanjutnya. 

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan peringatan kepada salah satu saksi bernama Ferdi AR agar kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK. Ferdi mangkir dalam pemeriksaan saksi oleh penyelidik KPK, hari Jumat, 20 Agustus 2021 kemarin. 

    "Ferdi AR (Swasta /Direktur CV Sembilan), tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada Tim Penyidik. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," kata Ali dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (21/8/2021). 

    Menurut Ali, KPK telah melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi atau penerimaan gratifikasi bagi-bagi proyek di Pemkab Lampung Utara dan telah memeriksa 8 orang saksi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. 

    "Jumat (20/8/2021) bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,Tim Penyidik telah selesai memeriksa para saksi," ujarnya.

    Adapun kedelapan saksi tersebut antara lain, 1. Yulizar Anhar (ASN), 2. Ferly Syahputra Djamal (ASN), 3. Juliansyah Imron (ASN), 4. Sairul Hanibal (ASN), 5. Tukiran (ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), 6. Beny Saputra Hasan Basri (Swasta), 7. Denny Marian S (swasta). 

    Dan saksi ke-8. Ferdi AR (Swasta /Direktur CV Sembilan), tidak hadir dalam pemeriksaan saksi. 

    Ali menerangkan bahwa para saksi tersebut diperiksa terkait korupsi dugaan pembagian proyek dan penerimaan fee terhadap proyek itu.

    "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pembagian paket proyek pekerjaan dan adanya pemberian sejumlah fee berupa uang atas pelaksanaan paket proyek dimaksud," tukasnya. 

    Menurut pemberitaan, KPK saat ini sedang melakukan pengusutan kasus baru di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terkait dugaan gratifikasi. Sampai saat ini, KPK masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. 
    Sumber:KPK
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini