-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Tangkap Residivis Kasus Curat di Area Tugu Siger Bakauheni

    Senin, 09 Agustus 2021, Agustus 09, 2021 WIB Last Updated 2021-08-09T03:10:42Z

    Ads:

    Polisi Tangkap Residivis Kasus Curat di Area Tugu Siger Bakauheni


    Lampung Selatan, Indometro.id

    Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan MAN (28) pelaku pencurian Handpohone (HP), Sabtu (7/8/2021) di Area Tugu Siger Bakauheni Lampung Selatan dini hari.

    Pelaku yang tercatat sebagai warga dusun Muara Pilu Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan dan residivis dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) ini, ditangkap usai melakukan aksi pencurian HP milik korban Augi Purnomo (25) Merk OPPO A5S dengan no imei 1.869146055240890 Imei 2.869146055240882 warna Phantom black yang berada didalam mobil diatas dasboard kendaraan Truk Fuso warna Orange, Jum’at (06/8/ 2021) sekitar pukul 03.30 wib saat parkir didepan SPBU Gunung Pancong dusun Yogaloka Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.

    Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, M.Si, Sabtu (7/8/2021) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MAN (28) warga dusun Muara Pilu Desa Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.



    Pelaku ditangkap setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana pencurian terhadap korban Augi Purnomo (25) warga desa Budidaya Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan yang berprofesi sebagai supir Truk Fuso dengan Nomor Polisi B 9459 CSX yang sedang parkir untuk buang air kecil didekat SPBU Gunung Pancong desa Sumur Kecamatan Ketapang Lamsel, pada Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 03.30 wib dini hari ” Ungkapnya.

    Kepada petugas korban melaporkan bahwa HP Merk OPPO A5S yang disimpan diatas dasbord diambil pelaku saat parkir untuk buang air kecil didekat SPBU Gunung Pancong desa Sumur Kecamatan Ketapang Lamsel, atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp. 1.800.000 ” Ungkapnya.

    Korban sempat menegor pelaku, dan menanyakan kamu ambil apa, tanpa menjawab pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya, beberapa warga dan korban mencoba mengejar namun tidak berhasil, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penengahan.” Imbuhnya.

    Setelah mendapat laporan dari korban, dan menanyakan kepada para saksi serta dilakukan olah tempat kejadian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan tetang keberadaan pelaku.

    Alhasil Sabtu (7/8/2021) pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang berada di Tugu Siger desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lamsel.

    Saat ini, pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana beserta barang buktinya berupa HP Merk Oppo dengan no imei 1.869146055240890 Imei 2.869146055240882 warna Phantom black sudah diamankan di Mapolsek Penengahan. ” Tutupnya.(p)

    Sumber : Humas Polres Lampung Selatan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini