-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M oleh Hakim Kasus Korupsi Jiwasraya

    Jumat, 13 Agustus 2021, Agustus 13, 2021 WIB Last Updated 2021-08-13T14:38:18Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh






    Piter Rasiman Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar oleh Hakim Kasus Korupsi Jiwasraya



    Jakarta, Indometro.id  - 
    Terdakwa Piter Rasiman divonis 20 tahun Pidana penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rosmina dalam perkara dugaan korupsi dan Pencucian Uang di PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008 - 2018 lalu. 

    "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Piter Rasiman sarjana ekonomi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan Selama 2 bulan," ucap Rosmina dalam persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Indometro, Kamis (12/8/2021). 

    Rosmina menjelaskan bahwa Piter Rasiman dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto, melawan hukum dan melanggar pasal 2 atau 3 UU Tipikor. 

    "Mengadili: 1. Menyatakan terdakwa Piter Rasiman SE, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," jelasnya. 

    Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mendirikan beberapa perusahaan-perusahaan nominee dan membuat beberapa nominee perseorangan yang akan digunakan sebagai counterpart (lawan transaksi) dan transaksi penerimaan uang dalam skema transaksi dana kelola PT AJS. 

    Skema transaksinya melalui 13 manajer investasi untuk 21 produk reksadana atas persetujuan dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dan  Moudy Mangkey guna pengaturan investasi saham dan reksadana PT AJS.  

    Adapun perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Baramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, Permai Alam Sentosa, Topaz International, dan Topaz Investment. 

    Pieter Rasiman kemudian melaksanakan pengaturan investasi bersama Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey dengan cara pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi maupun pasar reguler melalui  boker baik subscription maupun redemption melalui Manager Investasi.  

    Mereka kemudian mengatur isi portofolio saham PT AJS yakni menentukan jenis, volume dan harga saham serta menentukan broker dan Manager Investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi PT AJS sesuai kesepakatan dlm pertemuan-pertemuan antara Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan lainya.  

    Saham-saham tersebut secara fundamental perusahaan (emiten) merugi dan berkinerja buruk serta tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan. Akibatnya negara rugi senilai Rp16,8 triliun.

    Selain vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, hakim juga memberikan tambahan pidana denda. 

    "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Piter Rasiman sarjana ekonomi untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 3,5 miliar," tegas Rosmina.

    Rosmina melanjutkan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

    "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tukasnya. 

    Vonis yang dijatuhkan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

    Atas putusan vonis tersebut, Piter Rasiman akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini