-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Perkuat Sinergi, KPK-Kejaksaan Tinggi DKI Kerjasama Tangkap DPO Korupsi KUR Bank Jatim

    Selasa, 31 Agustus 2021, Agustus 31, 2021 WIB Last Updated 2021-09-01T02:02:59Z

    Ads:

     


    Perkuat Sinergi, KPK-Kejaksaan Tinggi DKI Kerjasama Tangkap DPO Korupsi KUR Bank Jatim


    Jakarta, indometro.id

    Dalam rangka memperkuat sinergi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II bekerjasama bersama Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Hasan yang merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta. 

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan keterangan mengenai penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI yang buron sejak tahun 2011 berhasil ditangkap.

    "DPO atas nama Hasan ditangkap di sebuah minimarket apartemen, di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada hari Selasa 31 Agustus 2021 sekitar pukul 08.30 WIB," kata Ali melalui surat elektronik yang diterima indometro.id, Selasa (31/8/2021). 

    Ali menjelaskan, Hasan merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2011-2012 pada Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Monginsidi Jakarta. 

    "Hasan diduga berperan sebagai pengepul dan penampung dana KUR 82 Debitur fiktif," jelasnya. 

    Menurut Ali, kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini sekitar Rp 41 milyar. Selain Hasan, Penyidik Kejati DKI telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Heriyanto Nurdin dan Ng Sai Ngo. 

    "Keduanya masih dalam proses pencarian," ujarnya. 

    Ali menuturkan, setelah ditangkap, Hasan diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pengecekan kesehatan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kebutuhan penyidikan dan penahanan.

    "KPK memfasilitasi pencarian DPO sejak menerima permintaan fasilitasi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 16 Maret 2018," tutur dia.

    Ali melanjutkan, pada saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi keberadaan DPO, kemudian berkoordinasi dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penangkapan serta pengamanan kepada tersangka di wilayah hukum DKI Jakarta.

    "Penangkapan DPO atas nama tersangka Hasan merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," lanjut Ali. 

    Menurutnya, lembaga anti rasuah itu terus melakukan upaya peningkatan dalam penerapan kerjasama antara lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. 

    "KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan implementasi kerja sama antar-APH (Aparat Penegak Hukum) dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini