-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pengusaha Haji Umrah Gugat Oknum Penyidik Polresta Pekanbaru

    Rabu, 25 Agustus 2021, Agustus 25, 2021 WIB Last Updated 2021-08-25T11:28:26Z

    Ads:




    Pengusaha Haji Umrah Gugat Oknum Penyidik Polresta Pekanbaru


    Jakarta, Indometro.id - 
    Pengusaha Haji Umrah Riau Muhammad Dawood (David Tan) tidak terima atas penetapan statusnya sebagai tersangka di Polresta Pekanbaru Riau. Menurutnya penetapan tersangka ini belum memenuhi unsur penyelidikan dan penyidikan karena pemeriksaanya kepada saksi lain tidak dilakukan.

    "Menurut saya proses penyelidikannya belum selesai, sudah dinaikan ke penyidikan dan saya langsung ditetapkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan  penganiayaan berat (351 KUHP)" kata Muhammad Dawood melalui keterangan tertulisnya kepada Indometro.id, Rabu (25/8/2021). 

    Muhammad Dawood yang mualaf sejak tahun 2007 ini mengatakan, sebenarnya pasal-pasal tersebut tidak tepat untuk menjeratnya. Karen selain tidak memenuhi unsur pengeroyokan, penyidik juga hanya menetapkan satu tersangka, yakni hanya dirinya.  

    "Artinya kalau pengeroyokan tersangkanya buka hanya saya ada tersangka lain," katanya.

    Maka dari itu ia menyatakan tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka.

    Muhammad Dawood mengaku heran penyidik Polresta Pekanbaru menetapkannya sebagai tersangka pengeroyokan.

    "Ini sangat aneh dan tidak fair, saya ditersangkan karena telah melakukan pengeroyokan kepada Jevi Martin. Padahal proses penyelidikan terhadap tuduhan itu belum sesuai dengan aturan hukum," katanya.

    Muhammad Dawood menceritakan, dalam perkara ini dia telah tiga kali dipanggil penyidik Polresta Pekanbaru Riau. Pada panggilan pertama Dawood mengaku tidak hadir karena kondisinya tidak sehat dan hadir untuk penggilan yang keduanya.

    "Pada saat panggilan kedua penyedik hanya bertanya. 'Apakah sodara sehat? Saya jawab tidak sehat dan ruhani saya juga lebih tidak sehat," tuturnya.

    Pada saat panggilan ke dua itu Muhammad Dawood melampirkan hasil pemeriksaan di RS Awal Bros Pekanbaru dan disarankan oleh dokter untuk menenangkan pikiran. Dan untuk panggilan ketiga, Muhammad Dawood minta dijadwalkan ulang.

    "Saya sudah konfirmasi kepada penyidik melalui whatsapp bahwa panggilan ketiga minta ditunda. Namun saya mendapat surat langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

    Padahal kata dia, dalam kasus ini dirinya dan saksi-saki lainnya yang diduga sempat bertikai dengan Jevi Martin belum diperiksa untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas penetapan ini, ia akan mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkannya sebagai tersangka.

    "Saya akan gugat penetapan status tersangka tunggal saya oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru dan saya juga akan melaporkannya ke Bid Propam Polda Riau dan juga Div Propam Mabes Polri karena saya menganggap kasus ini sangat dipaksakan tanpa melalui tahapan tahapan yang sesuai dengan Undang Undang," katanya.

    Sementara itu dihubungi terpisah kuasa hukum Muhammad Dawood Torri Alexander TW , meminta intansi Polri mengedepankan Restoratif Justice di mana mendamaikan antara pihak pelapor dan terlapor dan mengedepankan asas ultimum remidium. Sehingga kesamaan di hadapam hukum dapat tercapai masing-masing pihak.

    "Maka dari itu saya mohon kepada Bapak Kapolri , Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolresta Pekanbaru untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini," katanya.

    Seperti diketahui kasus ini berawal dari  keributan yang terjadi antara staf Muhammad Dawood dengan Jevi Martin yang viral di media sosial. Keributan ini menurut pengakuan Muhammad Dawood, berawal dari perkataan kasar Jevi Martin kepada pihaknya dengan mengatakan anjing di Angle Bar/Kafe Karambia Pakanbaru Riau pada bulan Juni 2021.

    "Berdasarkan UU HAM pertkataan anjing itu kekerasan verbal yang dilontarkan kepada pihak saya di depan umum," kata Muhammad Dawood yang mengaku kondisi psikologisnya sedang tidak baik.

    Atas kejadian ini Jevi Martin melaporkan pihak Muhammad Dawood ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan pengeroyokon. Menurut Angga salah satu staf Muhammad Dawood pihaknya telah berusaha menemui Jevi Martin untuk berdamai namun permintaan itu tidak diterima.

    "Kita sudah mengajukan damai, tapi mereka gak mau. Padahal mereka yang salah telah berkata kasar," katanya.

    Berikut anggota Polresta yang digugat Muhammad  Dawood.

    Kepala  Satuan  Reserse  dan  Kriminal  Kepolisian  Resor  Kota  Pekanbaru  (KASAT  RESKRIM) atas  nama  Kepala  Kepolisian  Resor  Kota  Pekanbaru  selaku  Penyidik,  yaitu  yang  bernama Juper Lumban Toruan S.H., S.IK., Komisaris Polisi,  NRP  83041361,  beralamat  di  Jl.  Jend. A.  Yani  No.  11  Pekanbaru  28151.

    Selanjutnya  disebut  sebagai  Termohon I; 2)  Penyidik  Pembantu  Satuan  Reserse  dan  Kriminal  Kepolisian  Resor  Kota  Pekanbaru,  yaitu  yang bernama Sapta Anwar,  Brigadir  Polisi  Kepala,  NRP  85091343,  beralamat  di  Lantai  III  Unit Idik  II  JATANRAS  Kantor  Kepolisian  Resor  Kota  Pekanbaru  Jl.  Jend.  A.  Yani  No.  11  Pekanbaru 28151.

    Selanjutnya  disebut  sebagai  Termohon II; 3)  Kepala  Unit  III  SPKT  (Sentra  Pelayanan  Kepolisian  Terpadu)  atas  nama  Kepala  Kepolisian Resor  Kota  Pekanbaru,  yaitu  yang  bernama  TP. Harahap,  Ajun  Inspektur  Satu,  NRP 74050643,  beralamat  di  SPKT  Kantor  Kepolisian  Resor  Kota  Pekanbaru  Jl.  Jend.  A.  Yani  No. 11  Pekanbaru  28151 dan selanjutnya  disebut  sebagai  Termohon III. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini