-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan AHY Terhadap Kubu Demokrat Deli Serdang

    Kamis, 12 Agustus 2021, Agustus 12, 2021 WIB Last Updated 2021-08-12T14:52:53Z

    Ads:



    Jakarta, Indometro.id - 
    Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap kader partai Demokrat yang ikut terlibat Kongres di Deli Serdang, Sumatera Utara atau kubu Moeldoko.

    "Memutuskan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena AHY sebagai Pengugat beritikad tidak baik," kata ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021). 

    Tim Kuasa Hukum Kubu Kongres Deli Serdang, Rudiansyah mengucapkan Alhamdulillah bahwa pada hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021 atas gugatan PMH yang diajukan oleh AHY dkk kepada kliennya ditolak oleh hakim.

    Adapun kliennya yang digugat atau sebagai tergugat antara lain yaitu, Marzuki Ali, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Ahcmad Yahya dan Aswin Ali Nasution. 

    Perkara tersebut terdaftar dalam registrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara yaitu: Nomor:236/Pdt.G/2021/PN.JKTPST.

    Atas putusan tersebut, kuasa hukum tergugat, Rusdiansyah mengucapkan syukur dan terimakasih kepada majelis hakim yang telah berlaku adil. 

    "Atas keputusan ini kami
    menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang telah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini. Dimana selama ini AHY dkk menuduh bahwa klien kami telah melakukan perbuatan
    melawan hukum karena mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli serdang, (Sumatera Utara). Tapi memutuskan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) karena AHY sebagai Penggugat Beritikad Tidak Baik," kata Rudiansyah usai sidang kepada Indometro. 

    Rudiansyah menegaskan bahwa dari keputusan majelis hakim tersebut bisa dilihat siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum.

    "Tapi faktanya hari ini pengadilan telah membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum," tandasnya. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini