-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Penasihat Hukum Sangkal Sewa Rumah Simprug Untuk Sembunyikan DPO

    Jumat, 20 Agustus 2021, Agustus 20, 2021 WIB Last Updated 2021-08-21T04:22:50Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Penasihat Hukum Sangkal Sewa Rumah Simprug Untuk Sembunyikan DPO


    Jakarta, Indometro.id - 
    Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Yuman dalam perkara dugaan merintangi Penyidikan KPK terkait kasus yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono. 

    Sidang yang dipimpin Syaifuddin Zuhri mengagendakan kehadiran 3 orang saksi kunci yakni istri mantan sekretaris MA Nurhadi yang bernama Tin Zuraida , anak Nurhadi Rezky Aulia Rahmi dan menantu Nurhadi Rezky Herbiyono.

    Ketiganya menerangkan seputar rumah kontrakan di kawasan Simprug golf seharga Rp 490 juta rupiah pertahun yang disewa oleh Terdakwa Ferdy Yunan atas perintah Resky Herbiyono menantu Nurhadi.

    Selain itu klarifikasi beberapa plat nomor polisi yang dimiliki oleh Resky Herbiyono diantaranya plat nomor anggota polri yang dipergunakan pada kendaraan Fortuner milik Rezky Herbiyono yang kemudian dibeli secara leasing oleh Ferdy Yuman.

    Mertua perempuan Resky Herbiyono , Tin Zuraida mengaku tidak tahu menahu ihwal banyaknya plat nomor ketika pindah dari rumah Darmawangsa ke kawasan Simprug golf 28 Februari lalu.

    "Plat nomor itu plat nomor mobil pribadi atau nomor mobil dinas atau apa?" tanya Tim Anggota JPU Wawan Yunarwanto di Persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diikuti oleh Indometro, Jum'at (20/8/2021). 

    "Saya juga kurang tahu," kata istri Nurhadi, Tin Zuraida.

    Jaksa Wawan menanyakan kembali bagaimana proses plat-plat nomor itu ada banyak berada dirumah Tin Zuraida.

    "Saya tidak tahu. Saya tidak mengurus yang plat nomor," jawab istri Nurhadi. 

    Kemudian, jaksa mencecar pertanyaan lagi bahwa saudara Tin Zuraida menyebutkan ada teman saudara, cucu dan pembantunya dirumah.

    "Nah ini tiba-tiba ada plat nomor, itu bagaimana ceritanya?" cecarnya. 

    Menurut Tin Zuraida, disitu memang ada plat nomor mobil, atau plat nomor mobilnya waktu dia masih menjabat sebagai eselon 1 di Kementerian PAN. Lalu plat nomor itu kebawa karena banyak barang yang dibawa. 

    "Jadi banyak barang yang tidak kebawa waktu pindah-pindah," jawabnya. 

    Sementara kesaksian dari Rezky Herbiyono dan istrinya yakni Riski Aulia Rahmi menyatakan Ferdy Yuman selaku sopir mendapat gaji sebesar Rp 20 juta perbulan, bertugas untuk membantu keperluan rumah tangga istri Rezky Herbiyono dan ibu mertuanya tersebut selama menempati rumah kontrakan di Simprug golf.

    Menurut Aulia Rahmi sejak suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir tahun 2019 lalu, dia terpaksa berpisah selama 3 bulan. Menurut Aulia Rahmi suaminya bersama ayahnya di Surabaya sementara dia bersama ibunya yakni tin zuraida tinggal di rumah Darmawangsa dan kemudian pindah ke Simprug golf. 

    Sementara itu Tim  Pengacara Ferdy Yuman, Sutomo dan Imam Suhadi menegaskan berdasarkan keterangan 3 orang saksi kunci tersebut menunjukkan bahwa kliennya tidak terbukti melanggar dakwaan jaksa terkait menghalangi penyidikan KPK. 

    Menurut kedua pengacara Ferdy Yuman tersebut, kliennya hanya membantu mengurus keperluan rumah tangga dari istri dan ibu mertua Rezky Herbiyono di rumah kontrakan dikawasan simprug golf tersebut.

    "Fakta persidangan hari ini, memang merupakan saksi kunci bahwa terdakwa itu hanya sebagai seorang yang ditunjukkan oleh Rezky untuk membantu kepentingan istrinya. Dimana menyewa rumah di Simprug itu untuk kepentingan istrinya Rezky, sama ibu, dua orang cucu dan dua orang pembantu," kata Sutomo kepada wartawan usai persidangan. 

    Menurut Sutomo, dalam perjalanannya tidak ada seorang pun yang tinggal disana termasuk Nurhadi dan Rezky selaku terdakwa. 

    "Jadi tidak menyembunyikan disana terdakwa ini dan terdakwa hanya diminta untuk membantu kepentingan kepentingan Rezky saja," tegasnya

    Seiring dengan Sutomo, Imam Suhadi pun menegaskan perihal saksi kunci. Kenapa saksi kunci? Karena mereka mereka yang berperan. Artinya mereka yang menyuruh, dan melaksanakan kemudian yang menempati. 

    Jadi maksud dan tujuan untuk sewa rumah di Simprug itu bukan untuk Rezky dan Nurhadi, tapi untuk istrinya Rezky, anak-anaknya Rezky maupun mertua perempuan Rezky. 

    "Sehingga dapat dipastikan bahwasanya nyewa rumah itu bukan untuk persembunyian dua dpo tapi sewa rumah itu untuk keluarganya," tegas Imam Suhadi. 

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ferdy Yuman telah merintangi proses penyidikan yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

    Jaksa menyatakan Ferdy Yuman membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan KPK. Dan diduga telah merintangi Penyidikan Nurhadi dan Razky Herbiyono. Diantaranya, menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. 

    Padahal, Nurhadi dan Rezky saat itu berstatus buronan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

    Berdasarkan uraian jaksa dalam dakwaannya, Ferdy Yuman merupakan sepupu Rezky Herbiyono. 

    Ferdy dipercaya untuk menjadi sopir serta orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi.  Ferdy mendapat gaji dari  Rezky  sebesar Rp20 juta setiap bulannya. 

    Atas perbuatannya, Ferdy Yuman didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. 
    Sumber:Tipikor PN Jakpus/PH.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini