Reduce bounce ratesindo Penasihat Hukum Mantan Direktur ASABRI Minta Dakwaan Dibatalkan - Indometro Media

Penasihat Hukum Mantan Direktur ASABRI Minta Dakwaan Dibatalkan

 

Penasihat Hukum Mantan Direktur ASABRI Minta Dakwaan Dibatalkan


Jakarta, Indometro.id - 
Penasihat Hukum (PH) Mantan Direktur PT ASABRI Bachtiar Efendi, Abdurrahman Iswanto meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan kepada kliennya karena tidak tepat dan tidak jelas dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI. 

Hal itu disampaikan Mantan Direktur PT ASABRI Bachtiar Efendi melalui tim penasehat hukumnya yang mengajukan eksepsi dan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa dalam perkara megakorupsi PT ASABRI.

"Kalau kita baca dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum banyak dari dakwaan tersebut yang tidak pas yang tidak cermat. Kenapa? Jadi klien kami itukan menjabat dari tahun 2008 sampai 2014. Namun kenyataan dari dakwaan yang dibaca oleh JPU itu sampai 2019 sesuai tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini. Sehingga menurut kami itu tidak adil. Dan itu dakwaan menjadi tidak cermat, tidak jelas karena bukan kewenangan dari klien kami lagi setelah 2014 makanya kami keberatan disitu," ucap Iwa sapaan akrabnya kepada wartawan usai persidangan diluar ruang sidang, Senin (30/8/2021). 

Selain itu, Iwa juga menilai adanya selisih penghitungan kerugian negara oleh Jaksa dalam dakwaannya. 

"Satu lagi, dari penghitungan kerugian negara itu juga ada selisih. Didakwaannya sekitar Rp 22 triliun sekian, begitu dijumlahkan dari yang mereka sampaikan, itu hanya Rp 21 triliun sekian. Jadi perbedaan Rp 1 triliun itu cukup besar," kata dia. 

"Oleh karena itu menurut kami dakwaan itu menjadi tidak jelas tidak cermat harus dibatalkan karena tidak pas," sambungnya. 

Menurut Iwa, kerugian negara itu harus pasti. Selisih Rp 1 triliun itu cukup besar. Dalam penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK), kata Iwa, kalau dibaca hasil dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu ada perbedaan dasar mengenai pengambilan dasar kerugian negara.

Misalnya Pak Bachtiar mengambil sekian, padahal tidak pernah ada kejadian seperti itu. Ataupun kalau menerima itu di luar tanggungjawab dia sampai 2014.

Karena kalau Anda bekerja sampai 2014, setelah pensiun, apakah anda tidak boleh bekerja lagi, apakah anda tidak boleh menerima uang dari orang lain? 

"Kan boleh. Kan nggak mungkin setelah saya pensiun saya diam aja, nggak boleh bekerja. Kalau bekerja terima uang masa dianggap kerugian negara," tuturnya. 

Kemudian, yang kedua dari beberapa penerimaan-penerimaan uang oleh para terdakwa itu beda standarnya. 

"Jaksa bilang uang yang diterima misalnya pak Bachtiar Efendi, pak Adam Damiri, pak Sony dan siapa lagi, semua yang terkait didalam  ada Benny tjokro dan sebagainya itu dianggap sebagai kerugian negara. Jadi uang yang diterima dianggap sebagai kerugian negara," terangnya. 

Padahal, kata Iwa, standar atau apa yang dipakai oleh BPK berbeda, contohnya BPK RI menyebutkan kerugian negara itu terjadi karena adanya apa? Transaksi jual beli. Misalnya beli Myrax, beli saham apa, beli reksadana itu dianggap sebagai kerugian negara. 

Iwa menegaskan bahwa tentunya hal ini berbeda antara standar yang dipakai oleh JPU dengan standar BPK. 

"Oleh karena itu dari tim penasihat Hukum Bachtiar Efendi, dakwaan ini batal demi hukum atau setidak-tidaknya, tidak dapat diterima karena ada perbedaan-perbedaan tersebut," tegasnya. 

Menurut Iwa, selisih penghitungan kerugian negara itu cukup besar setelah dilakukan penghitungan oleh penasihat Hukum. 

"Kalau didakwaan itu Rp 22 triliun sekian. Ketika kami jumlahkan itu Rp21 triliun, selisih hampir Rp 1 triliun sekian. Jauh, tetapi ini besar loh, bisa bikin perusahaan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan Mantan Direktur Utama PT ASABRI Bachtiar Efendi didakwa bersama sama dengan para terdakwa lainya melakukan korupsi senilai total Rp 22,7 triliun terkait penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan Bos Batik Keris Beny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat  tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas. 

Menurut Jaksa dengan menggunakan 15 Perusahaan Manager Investasi terafiliasi Benny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dan menikmati aliran uang selama kurun waktu tahun 2012 hingga 2019 lalu.

Posting Komentar untuk "Penasihat Hukum Mantan Direktur ASABRI Minta Dakwaan Dibatalkan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?