-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pemilik Ladang Ganja di Dairi Diamankan Petugas Bersama Ratusan Batang Pohon Ganja

    Redaksi
    Senin, 30 Agustus 2021, Agustus 30, 2021 WIB Last Updated 2021-08-30T12:06:19Z

    Ads:

    Pemilik Ladang Ganja di Dairi Diamankan Petugas Bersama Ratusan Batang Pohon Ganja



    Dairi, Indometro.id -
    Kepolisian Resort Dairi Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja.
    Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya ladang pohon ganja di wilayah mereka di Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi  Sumatera Utara, Senin (30/8/2021).

    Ratusan batang pohon ganja berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Dairi bersama seorang pelaku berinisial KS (28). Pelaku diamankan bersama barang bukti sekitar 200 batang pohon ganja dengan berbagai ukuran.

    Dalam keterangannya, Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan penemuan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya kawasan perladangan yang ditanami ganja. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan daun ganja tersebut. 


    " Informasi berawal dari masyarakat Desa Parbuluan IV kepada personil Polsek Parbuluan yang mengatakan bahwa ada ladang ganja ditemukan di ladang milik marga Simanjuntak,"  ungkap AKBP Ferio.

    Menindaklanjuti laporan warga itu, kata Ferio, Kapolsek Parbuluan, AKP M Agus Santoso langsung berkordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Dairi. 
    " Saat mengintai di lokasi ladang ganja tersebut, kami mengamankan seorang pelaku berinisial KS. Kepada petugas, dirinya mengaku ladang ganja tersebut miliknya,"  tutur Ferio Sano.


    Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, KS bersama dengan barang bukti 200 batang ganja diamankan ke Mapolres Dairi. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

    Usai penangkapan, petugas dibantu masyarakat dan didampingi Camat setempat serta Kepala Desa mencabut pohon ganja yang ditanam KS. 
    Dari hasil pencabutan petugas berhasil mengamankan sebanyak 200 batang tanaman ganja yang diperkirakan berusia tiga bulan. 



    (IY)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini