Dairi, Indometro.id -
Kepolisian Resort Dairi Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja.
Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya ladang pohon ganja di wilayah mereka di Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Senin (30/8/2021).
Ratusan batang pohon ganja berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Dairi bersama seorang pelaku berinisial KS (28). Pelaku diamankan bersama barang bukti sekitar 200 batang pohon ganja dengan berbagai ukuran.
Dalam keterangannya, Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan penemuan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya kawasan perladangan yang ditanami ganja. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan daun ganja tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga itu, kata Ferio, Kapolsek Parbuluan, AKP M Agus Santoso langsung berkordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Dairi.
" Saat mengintai di lokasi ladang ganja tersebut, kami mengamankan seorang pelaku berinisial KS. Kepada petugas, dirinya mengaku ladang ganja tersebut miliknya," tutur Ferio Sano.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, KS bersama dengan barang bukti 200 batang ganja diamankan ke Mapolres Dairi. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Usai penangkapan, petugas dibantu masyarakat dan didampingi Camat setempat serta Kepala Desa mencabut pohon ganja yang ditanam KS.
Dari hasil pencabutan petugas berhasil mengamankan sebanyak 200 batang tanaman ganja yang diperkirakan berusia tiga bulan.
(IY)