Reduce bounce ratesindo Pemilik Ganja Ketengan Asal Kampung Semut Diringkus Polisi di Pinggir Sungai - Indometro Media

Pemilik Ganja Ketengan Asal Kampung Semut Diringkus Polisi di Pinggir Sungai

Pemilik Ganja Ketengan Asal Kampung Semut  Diringkus Polisi di Pinggir Sungai



Tebing Tinggi, Indometro.id -
Seorang pria paruh baya diduga sebagai pemilik narkoba jenis daun ganja diringkus petugas di sebuah warung dekat pinggir Sungai Padang.
Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 22.30 wib.

Pelaku berinisial BS alias Rum (53) berhasil diamankan di TKP tepatnya di Jl Badak Lk.I Kel.Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang merupakan alamat pelaku.
Dari tangannya disita barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 16,02 gram dan berat bersih 9,66 gram, tembakau bekas puntungan rokok yang tercampur dengan daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1,84 gram dan 1 (satu) buah kotak rokok Evo warna biru.

Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Senin (9/8) menyebutkan pada Sabtu lalu (7/8) sekira pukul 22.00 wib, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan patroli di seputaran Jl Badak Lk.I Kel.Bandar Utama Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. 

Pada saat melintas dipinggir sungai tepatnya disebuah warung, petugas mencium bau asap bakaran ganja. Lalu petugas mencari asal bau bakaran ganja tersebut, dan petugas melihat seseorang yang saat itu diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja disebuah warung.

Petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut yang diketahui bernama BS alias Rum dan menemukan sejumlah barang bukti yang disebutkan, di atas pagar tanaman daun teh yang berjarak sekitar 5 meter dari posisi pelaku duduk. 
Kemudian petugas Sat Narkoba menanyakan kepada pelaku milik siapa barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa semua barang terlarang tersebut benar miliknya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(AS/IY)

Posting Komentar untuk "Pemilik Ganja Ketengan Asal Kampung Semut Diringkus Polisi di Pinggir Sungai"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?