Dua Puluh Enam Masyarakat Ajukan Uji Materiil Perpres 14/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19
Jakarta, Indometro.id -
Sebanyak 26 orang masyarakat mengajukan uji materiil terhadap Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan vaksinasi corona virus disease 2019 (Covid-19) ke Mahkamah Agung RI (MA).
"Ke-26 orang pemohon judicial review tersebut di wakili oleh Slamet SH, Umarokhim, SH., dan Yadi Mulyadi, SH selaku pengacara dan kuasa hukum mereka, hari ini mendaftarkan Permohonan Uji Mareriil Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kepaniteraan Mahkamah Agung RI," kata Anggota Tim Kuasa Hukum, Slamet melalui keterangan pers, Senin (9/8/2021).
Menurut Slamet, sebagaimana diketahui keberatan dari para pemohon adalah karena pada Pasal 13 A Perpres No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut menyebutkan adanya sanksi berupa menunda atau menghentikan bantuan sosial, jaminan sosial, menunda atau menghentikan layanan administrasi pemerintahan atau denda terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran vaksin Covid-19 tetapi tidak melaksanakan vaksinasi.
Sebagai dampak dari Perpres tersebut banyak aturan yang dibuat oleh aparat pemerintah di daerah yang berisi bahwa bantuan sosial dan jaminan sosial tidak diberikan kepada yang berhak tapi belum vaksin atau aparat pemerintah mensyaratkan apabila akan mengurus administrasi pemerintahan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, atau pedagang pasar, warung warteg dan lain-lain yang akan membuka warungnya harus melakukan vaksinasi Covid-19.
"Di beberapa sekolah juga mensyaratkan siswa untuk vaksinasi COVID-19 apabila mau melaksanakan sekolah tatap muka. Begitu pula banyak karyawan yang diancam dipecat jika tidak vaksin covid-19," jelasnya.
Tentu aturan ini, kata Slamet, sangat merugikan karena tidak semua orang bisa melaksanakan vaksin, dan dengan suka rela mau divaksin. Belum lagi ketersediaan dan distribusi vaksin di lapangan juga bermasalah.
"Perpres No. 14 tahun 2021 layak diajukan ajukan uji materiil karena baik secara materiil maupun formil Perpres ini keliru dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," ujarnya.
Kemudian, lanjut Slamet, Pasal 13A Perpres No. 14 tahun 2021 yang menunda atau menghentikan bantuan sosial, dan menunda atau menghentikan layanan administrasi pemerintahan setidaknya bertentangan dengan 5 UU.
"Diantaranya adalah UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tukasnya.