OPS Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker di Padang Hilir Jaring 3 Pelanggar
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kegiatan operasi yustisi penyekatan penggunaan masker dalam rangka penanganan penyebaran virus Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Polda Sumut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir, Ipda J. Manurung, Senin (2/8/2021) berhasil menjaring 3 pelanggar Prokes.
Operasi yang dimulai pukul 09.00 wib melibatkan beberapa petugas yang terdiri dari POLRI 7 personil, TNI 1 personil, Satpol-PP 1 personil, Dishub 2 orang dan BPBD 1 orang.
Dalam pelaksanaan kepada setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah dihimbau dan diberi sanksi berupa menyanyikan lagu Nasional serta putar balik kendaraan serta memberi masker agar warga senantiasa mematuhi Prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Kegiatan dilaksanakan di Pos operasi yustisi Jl. Letjen Suprapto Kel. Tebing Tinggi Lama Kec. Tebing Tinggi Kota dengan memantau pengguna jalan baik itu sepeda motor maupun kendaraan roda 3 dan 4 serta pejalan kaki yang melintas di jl. Letjen.Suprapto Kel.Tebing Tinggi Lama Kec Tebing Tinggi kota.
Dari catatan hasil operasi masih ditemukan beberapa masyarakat melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Kepada 3 pelanggar Prokes tersebut diberi tindakan mengucapkan Pancasila.
(AA/IY)




Posting Komentar untuk "OPS Yustisi Penyekatan Penggunaan Masker di Padang Hilir Jaring 3 Pelanggar"