-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Mantan Dirut PT Pelindo ll RJ Lino Didakwa Korupsi 1,9 Juta Dollar AS Proyek Pengadaan Craine 2009-2011

    Selasa, 10 Agustus 2021, Agustus 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-10T06:26:08Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


     


    Mantan Dirut PT Pelindo ll RJ Lino Didakwa Korupsi 1,9 Juta Dollar AS Proyek Pengadaan Craine 2009-2011

    Jakarta - Indometro- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Crane di PT Pelindo 2 tahun 2010 lalu  dengan terdakwa mantan Direktur Utama Richard Joost  Lino atau RJ Lino.

    Sidang yang dipimpin oleh Rosmina mengagendakan pembacaan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dkk.

    Jaksa mendakwa RJ Lino diduga mengkorupsi proyek pengadaan dan pengapalan QCC (Quay Container Crane) PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo ll tahun 2009- 2011 lalu.

    RJ Lino diduga bersama sama dengan 
    Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan dan Charmain Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Grup China, Weng Yaogen melakukan korupsi pada proyek pengadaan 3 unit QCC atau Crane berikut  pemeliharaannya pada Pelabuhan Indonesia 2 yang diduga di-mark up dalam kurun waktu Desember 2009 sampai dengan Oktober 2011 lalu yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 1,9 juta dolar Amerika serikat.

    "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China seluruhnya sebesar US$1.997.740,23 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II ( persero ) sebesar US$1.997.740,23 berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan 3 unit Quayside Container Crane pada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010 Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 Pada PT Pelabuhan Indonesia II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang dan Pontianak Nomor : 19/LHP/XXI/10/2020 Tanggal : 14 Oktober 2020," kata Anggota Tim JPU, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021). 

    Jaksa Mendakwa RJ Lino dengan dua dakwaan atau dakwaan alternatif yakni diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

    Wawan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 
    (1) ke-1 KUHP. 

    "Bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Wawan. 

    Atas dakwaan yang diajukan oleh JPU tersebut, RJ Lino menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada sidang pekan berikutnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini