-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Piantuli Siregar Dipecat Jika Terbukti Langgar Etik

    Senin, 30 Agustus 2021, Agustus 30, 2021 WIB Last Updated 2021-08-30T03:42:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     


    Jakarta, indometro.id - 
    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Piantuli Siregar dipecat jika terbukti melanggar etik berat. Selain itu, MAKI juga bersiap untuk melaporkan Wakil Ketua KPK itu ke Bareskrim Polri jika terbukti melakukan komunikasi dengan Walikota Tanjung Balai, Syahrial. 

    Koordinator MAKI, Boyamin Soiman mengatakan sebagaimana diketahui, hari ini Senin tanggal 30 Agustus 2021 ( tepatnya nanti siang ) Dewan Pengawas KPK akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik Lili Piantuli Siregar ( Wakil Ketua KPK ) terkait dengan Walikota Tanjung Balai M Syahrial.

    "Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK," kata Boy kepada indometro.id, Senin (30/8/2021). 

    Menurut Boy, MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjung Balai. 

    "Atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan Direksi PDAM Tanjung Balai," ujarnya.

    "Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan," sambungnya. 

    Boy menegaskan, apabila Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun. 

    "Pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah," tegasnya. 

    Boy berharap putusan Dewas KPK  dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

    "Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," pungkasnya. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini