KPK Mulai Penyidikan Dugaan TPK Terkait Pengadaan Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara |
Jakarta, indometro.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang memulai melakukan kegiatan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan Gratifikasi.
"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang di jadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau setelah penahanan terhadap tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (9/8/2021).
Ali menjelaskan agar masyarakat dapat bersabar dan mengerti dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Tentu kami berharap masyarakat memahami proses hukum ini dan memberikan waktu bagi Tim Penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," jelasnya.
KPK, kata Ali, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Setiap perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," tandasnya.