-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara Korupsi Pengelolaan Keuangan PT AMU

    Selasa, 17 Agustus 2021, Agustus 17, 2021 WIB Last Updated 2021-08-17T15:35:17Z

    Ads:




    Jakarta, Indometro.id -

    Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2020.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Senin, 16 Agustus 2021 menyampaikan keterangan, bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 3 orang saksi.

    "Yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima Indometro, Selasa (17/8/2021). 

    Leo menjelaskan, mengenai saksi-saksi yang diperiksa antara lain, 1. MW selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Bandung, diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020.

    Kemudian, 2. DWW selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT Askrindo Cabang Cirebon, diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020.

    Lalu saksi yang ke-3. K selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Semarang, diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020.

    Leo menerangkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. 

    "Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)," terangnya. 

    Menurut Leo, kegiatan pemeriksaan itu tetap mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah dalam memutus pandemi Covid-19. 

    "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tukasnya. 

    Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 2 petinggi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan tersebut.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa kedua petinggi PT AMU tersebut adalah mantan Direktur Utama PT AMU Frederick Carlo Viktorio Tassyam dan Afiat selaku eks pimpinan wilayah atau Area Managing Director PT Askrindo Bandung atas nama Afiat.

    Kedua orang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi PT AMU. 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini