Jakarta, Indometro.id -
Pemerintah Daerah DKI Jakarta rencananya akan kembali memberlakukan ganjil-genap bagi para pengendara. Ditengah perpanjangan PPKM Darurat, kebijakan ganjil-genap ini dinilai dapat mengancam Protokol Kesehatan (Prokes) pandemi dan penurunan pemasukan ekonomi.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, Pemda DKI kembali akan menerapkan kebijakan ganjil genap, sebagai pengganti pembatasan di jalan raya.
"Tentunya kebijakan ini menimbulkan persoalan bagi masyarakat," kata Timboel kepada Indometro, Rabu (11/8/2021) malam.
Menurut Timboel, seharusnya Pemda DKI belajar dari pengalaman di 2020 yang menerapkan Ganjil Genap sehingga masyarakat "dipaksa" memakai kendaraan umum sementara kerumunan dalam kendaraan umum berpotensi menularkan Covid-19.
"Justru dengan kendaraan pribadi masyarakat akan aman, tidak berdesakan di kendaraan umum," tuturnya.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa kebijakan ganjil-genap itu juga bukan hanya mengancam protokol kesehatan (prokes) tapi juga distribusi barang dan jasa.
"Selain mengancam prokes bagi masyarakat yang selama ini menggunakan kendaraan pribadi, kebijakan ganjil genap juga berpotensi menghambat pergerakan barang dan jasa, seperti yang akan dialami oleh mobil barang, grabcar, dan sebagainya," jelas Pengamat Ketenagakerjaan tersebut.
Menurut Timboel, dengan PPKM Darurat dan PPKM level 4 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, yang mengancam menurunnya pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2021, seharusnya Pemda mendorong pergerakan barang dan jasa lebih ditingkatkan, dengan membatalkan kebijakan ganjil genap.
"Saya berharap Pemda meninjau ulang kebijakan ganjil genap," pungkasnya.



Posting Komentar untuk "Kebijakan Ganjil-Genap Pemda DKI Berpotensi Ancam Prokes dan Penurunan Ekonomi"