Hukuman Push Up Menanti Saat Didapati Melanggar Protokol Kesehatan


   Beberapa pemuda saat menerima hukuman pelanggaran prokes 

Siak,indometro.id - 
Untuk menekan terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang masih sangat rentan menyerang masyarakat khususnya kabupaten Siak .

Anggota Koramil 11/Pwk Kandis, Kodim 0303/ Bengkalis, Serda Korenus J Unawekla bersama  Serda Edy Simanjuntak melaksanakan  menghimbau dan pendisiplinan kepada masyarakat agar melaksanakan prokes 3M dengan ketat untuk memutus penyebaran covid-19 di Depan pos PPKM  jalan keluar masuk warga Kampung Pencing Bekulo

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Adapaun kegiatan ini dilaksanakan
pada hari selasa tanggal 31 Agustus 2021 pukul 09.10 WIB dalam kesempatan ini Anggota koramil 11/Pwk Kandis melakukan sosialisasi prokes pada warga yang dalam rangka PPKM sekala Mikro Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

" Menghimbau  mensosialisasikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan Pemerintah tentang protokol kesehatan dengan tetap menerapkan 3M serta menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid- 19 di wilayah Kecamatan Kandis ", jelasnya.

"Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama memutus mata rantai covid 19 dengan selalu mematuhi himbauan pemerintah masalah protokol kesehatan yang berlaku." tambahnya.

Serta selama kegiatan ini  berlangsung berjalan dalam keadaan aman, tertib dan lancar.**

Anang

Posting Komentar untuk "Hukuman Push Up Menanti Saat Didapati Melanggar Protokol Kesehatan "