-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Epza Apresiasi Tuntutan Pidana Mati Terhadap Pengendali Narkoba

    Kamis, 26 Agustus 2021, Agustus 26, 2021 WIB Last Updated 2021-08-26T09:31:30Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Medan, Indometro.id - 
    Eka Putra Zakran, SH MH alias Epza Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Sumut, mengapresiasi tuntutan mati yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Nurhayati Ulfia terhadap narapidana Khalif Raja bin Sundari, karena dinilai terbukti mengendalikan sabu seberat 52 kilogram dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjunggusta Medan. Hal itu disampaikan Epza kepada awak Media pada Kamis, 26/8/2021 di Medan.

    Saya megnapresiasi tuntutan pidana mati yang diberikan JPU dari Kejari Medan tersebut terhadap Khalif Raha, mengapa, karena saya setuju sekali diberi hukum berat, supaya menjadi peringatan keras (shock teraphy) kepada yang lain, lebih-lebih kepada mereka yang masih berstatus warga binaan. Biar ada efek jera buat yang lain. Pendeknya, gerah juga kita mendengar adanya peredaran barang haram, seperti narkoba atau narkotika ini dikendalikan dari dalam Rutan atau Lapas. Biar sajalah dihukum mati dia itu, saya menyebutnya, bahwa sejuta anak bangsa lebih berharga dari pada satu nyawa pengendali narkoba perusak masa depan anak bangsa, ujar Epza.

    Intinya saya sangat setuju sekali bila para pengendali narkoba yang berada di dalam lapas diberikan hukuman yang berat. Harusnya memang itu yang ditunggu-tunggu masyarakat sejak awal. Kita berharap besar kepada aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa maupun hakim, tidak segan-segan untuk menjatuhkan hukuman kepada para Bandar, otak atau pengendali narkotika dari dalam Lapas ini. Mengapa demikin, karena ngeri kali dampak peredaran narkoba ini bagi masa depan anak bangsa, termasuk sanak saudara kita di rumah. Sebab itulah, harapan kita aparat penegak hukum berdiri tegak, kokoh dengan komitmen pemberantasan peredaran narkoba ini. Pokoknya terhadap Bandar, otak atau pengendali ini jangan lah lapan anam, tegas Epza.

    Disamping itu, tentu saya mengapresiasi ya  atas tuntutan hukuman mati dari JPU Kejari Medan tersebut. Saya acung jempol lah pokoknya, ternyata masih ada jaksa yang berani menggunakan hati nurani dalam rangka menegakkan supremasi hukum di tanha air, khusunya di Kota Medan tercinta ini. Kalau saya ditanya ke saya, terus terang, jaksa seperti ini sebenarnya yang saya tunggu-tunggu, ada rasa bangga bahwa ternyata masih ada secercah harapan terhadap upaya penegakan hukum dan keadilan (law inforcement) di tanah air, tutup Epza yang merupakan anggota DPC Peradi Medan dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2021 itu.(Erf)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini