Aceh Tengah, indometro.id -
Dinas Dukcapil Aceh Tengah terus bergerak memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih baik, tidak hanya bagi warga yang normal tapi juga Disabilitas atau Individu Berkebutuhan Khusus untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
"Ada dua Inovasi yang kami kembangkan untuk melayani Disabilitas yang sebenarnya sudah berjalan selama ini, hanya namanya saja baru diciptakan belakangan," ungkap Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, Kamis (12/08/2021).
Lebih lanjut, Mustafa menjelaskan kedua inovasi tersebut diantaranya diberi nama "Pantas" atau Pelayanan Jemput Disabilitas dan "Lokasi Pas" yang merupakan singkatan dari Loket Khusus Bagi Penyandang Disabilitas.
Pelayanan Jemput Disabilitas yang selama ini sudah dilakukan umumnya warga tersebut belum memiliki KTP Elektronik, kemudian pihak keluarga atau aparat kampung melapor ke Disdukcapil dan berikutnya petugas Disdukcapil melakukan jemput bola dengan mendatangi rumah warga penyandang Disabilitas tersebut.
Sementara bagi warga Disabilitas yang memungkinkan datang ke kantor Dinas Dukcapil disiapkan loket khusus bagi penyandang Disabilitas (Lokasi Pas) dengan pelayanan yang prioritas atau didahulukan.
"Tidak hanya loket khusus atau jalur Disabilitas, kita juga menyiapkan tempat parkir khusus Disabilitas, tempat duduk khusus, kursi roda bahkan toilet khusus untuk Disabilitas," ujar Mustafa.
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dalam berbagai kesempatan menegaskan bahawa pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara prima, dan seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi.