Menurut Yusrizal, bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dengan total Rp. 9,9 Miliar, dan diperuntukkan bagi masyarakat di 23 kabupaten/kota.
Bantuan ini tidak dapat diberikan bagi masyarakat penerima bantuan social lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bantuan sembako.
Kriteria lain yang harus terpenuhi adalah bukan anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat gampong (desa), serta tidak memiliki penghasilan tetap. Adapun total bantuan yang diberikan senilai Rp. 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).