Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut telah meringkus seorang pelajar/mahasiswa warga Jl AMD yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sekitar 4 jie, Kamis (12/8/2021) di dekat kediamannya Jl AMD Kel Lubuk Baru Kec Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Pelaku berinisial JP (27) diketahui masih mahasiswa dan merupakan warga di sekitar TKP Jl AMD, dari tangannya petugas mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,46 gram dan berat bersih 2,66 gram, 40 (empat puluh) buah plastik klip transparan kosong , 1 (satu) buah pipet plastik bentuk sekop, 1 (satu) lembar plastik polibag warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk nokia model RM-1035 warna hitam.
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Sabtu (14/8) bahwa Kamis lalu (12/8) sekira pukul 17.45 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya yang beralamat di Jalan AMD Lingkungan I Kelurahan Lubuk Baru.
Lalu petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 wib, petugas Sat Narkoba melihat pelaku sedang duduk di bangku di bawah pohon ceri dipinggir jalan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan disekitar pelaku duduk dan petugas menemukan plastik polibag warna hitam, setelah diperiksa diketahui isinya diduga narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, plastik klip transparan kosong, dan pipet plastik berbentuk sekop dan menemukan juga 1 (satu) unit HP dalam kantong celana yang dipakai pelaku.
Untuk plastik polibag yang berisi diduga sabu tersebut ditemukan petugas tepat diatas tanah dengan jarak sekitar 1 meter dari posisi pelaku duduk saat diamankan. Petugas menanyakan kepada pelaku perihal kepemilikan barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AS/IY)
Posting Komentar untuk "Barbut 4 jie, Mahasiswa Warga AMD Diringkus Polisi "