Jakarta, Indometro.id -
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi Bansos di Kemensos RI 2020.
Jaksa menilai, Joko bersama mantan Mensos Juliari Batubara dan mantan KPA bansos Corona, Adi Wahyono bersalah menerima uang suap Rp 32,4 miliar dari sejumlah vendor bansos Corona di Kemensos.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan bersalah sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa KPK, Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Indometro, Jumat (13/8/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan. Membayar ganti rugi pada negara Rp1,56 miliar jika tidak diganti dalam sebulan setelah inkrah maka hartanya disita dan jika tak cukup dipenjara setahun," kata Ikhsan.
Sementara itu, Mantan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, dituntut 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum menuntut Adi Wahyono, Jaksa telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang memberatkan: Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Perbuatan terdakwa dilakukan saat pandemi Covid-19," kata Ikhsan.
Kemudian hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya.
"Terdakwa mendapat status justice collaborator," sambungnya.
Jaksa menerima pengajuan Justices Collaborator (JC) Adi Wahyono dengan mempertimbangkan hal berikut.
Pertama, terdakwa adalah Plt Direktur PSKBS Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan bansos sembako COVID-19 yang menerima perintah Juliari Batubara selaku Menteri Sosial untuk mengumpulkan uang fee Rp10 ribu per paket darai penyedia bansos COVID-19 dan selanjutnya perintah tersebut disampaikan ke Matheus Joko Santoso untuk menerima uang dari penyedia bansos, sehingga kapasitas Adi Wahyono bukan pelaku utama karena representasi Juliari dalam merealisasikan perintah pengumpulan uang tersebut.
Kedua, terdakwa sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya.
Ketiga, terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara, Di mana keterangan terdakwa signifikan dalam mengungkap ada peran lebih besar yaitu, Juliari Batubara selaku Juliari Batubara yang memberikan perintah
Keempat, terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp208.400.000
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka penuntut umum berkesimpulan pemerian status justice collaborator dapat diberikan pada Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria," terang Ikhsan.
Selanjutnya, menurut jaksa penerimaan uang oleh Matheus bersama Adi Wahyono adalah sebagai realisasi perintah dari Mensos Juliari Piter Batubara untuk mengutip fee sebesar Rp 10 ribu rupiah perpaket dari para vendor atau penyedia Bansos Sembako Covid-19 se-Jabodetabek yang ditunjuk hingga mencapai Rp 32,4 miliar.
Penerimaan dalam 12 tahapan dari para vendor diantaranya dari Ardian Madanatja dan Harry Van Sidabuke serta para vendor lainya diantaranya yang dikoordinir oleh Iwo wongkaren representasi Ketua Komisi 3 DPR RI Herman Heri yang mendapat kuota penyaluran 1 juta paket pertahapan dan Agustri Yogaswara sebagai representasi Politisi PDI-P Ihsan Yunus yang mendapat 400 ribu paket pertahapan serta jatah menteri sebanyak 300 ribu paket per tahap penyaluran.
Uang yang diterima oleh Matheus Joko dan Adi Wahyono tersebut diserahkan ke Mensos Juliari Piter Batubara sebesar
Rp 14,7 miliar.
Uang tersebut, dibelanjakan untuk sewa pesawat pribadi, membeli sepeda,Tas, Jam tangan mewah, membayar pengacara Hotma Sitompul dan artis Cita Citata, properti hingga berbelanja di Amerika Serikat.
Atas tuntutan yang diajukan, Matheus beserta tim penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan berikutnya.
Posting Komentar untuk "Matheus Joko Santoso Dituntut 8 Tahun dan Adi Wahyono 7 Tahun Penjara Korupsi Bansos Kemensos"