-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bandar SS Dari Naga Kesiangan Dibekuk Polisi Dikediamannya, BB 25 jie

    Redaksi
    Jumat, 27 Agustus 2021, Agustus 27, 2021 WIB Last Updated 2021-08-27T10:39:06Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bandar SS Dari Naga Kesiangan Dibekuk Polisi Dikediamannya, BB 25 jie



    Tebing Tinggi, Indometro.id - 
    Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dikediamannya di Desa Naga Kesiangan, Selasa lalu (24/8/2021) sekitar pukul 19.00 wib.

    Kedua pelaku dibekuk tanpa perlawanan oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di TKP tepatnya di Dusun III Desa Naga Kesiangan Kec.Tebing Tinggi Kab.Serdang Bedagai yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
    Pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MAP alias Rul (39) dan AT alias Gus (38) keduanya merupakan warga Dusun III Desa Naga Kesiangan Kec.Tebing Tinggi Kab.Serdang Bedagai.


    Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket/bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sekitar 25 jie dengan berat kotor 25,10 gram dan berat bersih 22,10 gram, 1 (satu) ruas bambu, 13 (tiga belas) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 2 (dua) buah pipet plastik berbentuk runcing dan 1 (satu) unit handphone nokia.

    Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Jumat (27/8) menyampaikan bahwa pada Selasa lalu (24/8)  sekira pukul 19.00 wib, personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat di Dusun III Desa Naga Kesiangan ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa diduga sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dan diduga sebagai bandar barang terlarang tersebut.

    Petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud, dan sesampainya di TKP, petugas melihat orang yang dimaksud sedang berdiri dibelakang pintu rumahnya saat dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku Rul tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti dari tangannya 
    sebuah handphone, sebuah dompet dan sabu serta plastik klip transparan.

    Dan pada saat penangkapan, seorang laki-laki  turut diamankan karena pada saat kejadian sedang berada di lokasi penangkapan dan diketahui bernama Gus,  setelah diinterogasi bahwa Gus merupakan teman dari Rul yang ikut pada saat membeli narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2 ) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini