-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    3 Golongan SIM C Akan Diterapkan Agustus Mendatang (SIM C, SIM CI, SIM CII)

    Rabu, 04 Agustus 2021, Agustus 04, 2021 WIB Last Updated 2021-08-04T09:09:48Z

    Ads:

    Jakarta, indometro.id -
    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Yang rencananya penggolongan SIM C akan segera diterapkan mulai agustus mendatang.

    Penggolongan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) segera diberlakukan Agustus ini. Meski belum ditentukan tanggalnya, namun saat ini Korlantas Polri tengah mengebut persiapan sarana dan prasarana pendukung.

    "Kami punya masa sosialisasi selama enam bulan dan mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kami, di bulan Agustus, aturan ini sudah bisa kita implementasikan," kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dalam siaran di YouTube NTMC Channel beberapa waktu lalu.

    saat ini pihaknya tengah menunggu pengesahan Standard Operating Procedure (SOP) oleh pemerintah. Sayangnya, pengesahan ini masih tertunda akibat pemberlakuan PPKM.

    "SOP sudah dibuat, tinggal disahkan saja. Initnya kita implementasikan di bulan Agustus, bisa di pertengahan atau di akhir bulan," katanya.

    Aturan tersebut menggolongkan penggunaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan sepeda motor berbasis listrik. Melansir laman resmi Kakorlantas Polri, pembagian golongan SIM C  meliputi:
    1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasistas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
    2. SIM C I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
    3. SIM C II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berjenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

    Sementara itu, penggunaan SIM A Khusus ditujukan untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping). Dan golongan SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

    Melansir dari laman resmi website Polri, SIM berfungsi sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.

    (sumber)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini