-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sembunyikan Sabu di Mobil, 2 Pelaku Narkoba Tak Berkutik Diciduk Aparat

    Redaksi
    Rabu, 28 Juli 2021, Juli 28, 2021 WIB Last Updated 2021-07-28T05:04:06Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Sembunyikan Sabu di Mobil, 2 Pelaku Narkoba Tak Berkutik Diciduk Aparat



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Dua pria tidak berkutik saat perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu diketahui pihak kepolisian dan langsung diciduk petugas setelah terbukti menyembunyikan narkotika di dalam mobil.
    Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil mengamankan kedua pelaku pada Sabtu lalu (24/7/2021) di Dusun  Baru Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalipah Kab. Sergai tepatnya di rumah pelaku.

    Kedua pelaku berinisial RPN alias Ipin (39) warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalipah Kab Sergai dan SRN alias Suri (30) warga Dusun V Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai.
    Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus Plastik Berklip Transparan ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang  dibungkus kertas tisu dan dibalut plastik berwarna  dengan berat kotor 10,05 Gram dan sebuah handphone.


    Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Rabu (28/7)    bahwa pada Sabtu lalu (24/7) sekira pukul 19.30 wib,  petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di Dusun Baru Desa Bandar Tengah.

    Selanjutnya personil Unit I Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit 1 Ipda Fernando F Sitepu SH melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Ipin yang sedang berada didepan teras rumahnya.
    Saat ditangkap Ipin tidak melakukan perlawanan, dan saat itu barang bukti 1 (satu) unit HP ditemukan oleh petugas didalam genggaman tangan kiri pelaku, lalu sewaktu petugas melakukan pemeriksaan didalam mobil yang sedang parkir didepan rumah, petugas menemukan barang bukti sabu tepatnya dibawah bangku supir yg saat itu terselip dibawah karpet.


    Pelaku mengakui bahwa barang haram  tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang yg bernama ON (belum tertangkap), Ipin mengatakan bahwa narkoba didapatkan dari ON bersama SRN alias Suri.
    Setelah pengembangan, pada hari Minggu (25/7) sekira pukul 01.00 wib anggota opsnal Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap Suri didalam rumah mertuanya.

    Suri membenarkan semua keterangan yang diberikan oleh pelaku Ipin, dan sewaktu dilakukan penangkapan terhadap Suri saat itu petugas tidak ada menemukan barang bukti narkotika apapun darinya.
    Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses sidik lanjut.
    Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat ( 2), subs pasal 112 (2) UU Narkotika Tahun 2009.

    (AA/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini